Jakarta, MediaKontras.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka babak baru dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi. Pada Rabu, 17 September 2025, lembaga antirasuah itu akan menggelar lelang eksekusi barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III secara daring di situs resmi lelang.go.id.
Sebelum lelang berlangsung, publik diberi kesempatan melihat langsung objek yang disita negara. Agenda aanwijzing atau peninjauan barang akan digelar pada Kamis, 11 September 2025, pukul 10.00–15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur.
Objek yang dilelang tidak main-main. Mulai dari tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, hingga Bali, apartemen dan rumah susun, kendaraan bermotor, perhiasan emas, hingga perangkat elektronik seperti laptop, gawai, dan peralatan forensik. Nilai limit bervariasi, dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah, tergantung jenis dan lokasi aset.
Mekanismenya menggunakan sistem penawaran tertutup (closed bidding). Setiap peserta wajib memiliki akun terverifikasi di situs lelang, serta menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat sehari sebelum lelang. Seluruh biaya transaksi ditanggung peserta, sementara jika terjadi penundaan atau pembatalan, tidak ada tuntutan yang bisa diajukan kepada KPK maupun KPKNL.
Melalui mekanisme ini, KPK memastikan transparansi dan akuntabilitas. Hasil penjualan sepenuhnya akan masuk ke kas negara, menjadi bagian dari pemulihan kerugian akibat praktik korupsi.