Kriminalisasi Ekraf: PB PII Soroti Kejanggalan Kasus Video Profil Desa Amsal Sitepu

Kriminalisasi Ekraf: PB PII Soroti Kejanggalan Kasus Video Profil Desa Amsal Sitepu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Jakarta, MediaKontras.id | Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) melayangkan kritik keras terhadap proses hukum yang menjerat Amsal Sitepu, pelaku industri kreatif dalam proyek video profil desa. Kasus ini dinilai sebagai preseden buruk yang menunjukkan ketidaksiapan birokrasi serta aparat penegak hukum dalam membedah nilai ekonomi kreatif (ekraf).

Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan PB PII, Wahyu Mukhtar Asafurla, menegaskan bahwa perkara ini melampaui persoalan hukum teknis; ia adalah ancaman nyata bagi ekosistem inovasi digital di akar rumput. Wahyu melihat adanya jurang pemisah antara realitas biaya produksi kreatif dengan kacamata hukum konvensional yang digunakan dalam pengadaan jasa profesional.

Paradoks Digitalisasi Desa. Dalam keterangannya pada Selasa, 31 Maret 2026, Wahyu memaparkan bahwa angka Rp30 juta untuk produksi video profil profesional merupakan nominal yang wajar dalam struktur biaya industri kreatif. Upaya membawa kesepakatan profesional ini ke ranah pidana dianggap sebagai langkah mundur bagi agenda besar digitalisasi desa.

“Kita kerap menggaungkan transformasi digital, namun instrumen hukum justru digunakan untuk menjerat inovator yang membangun narasi visual desa. Ini paradoks yang mematikan api kewirausahaan anak muda,” ujar Wahyu.

Celah Logika dalam Persidangan, Sorotan tajam PB PII juga mengarah pada dinamika di ruang sidang. Wahyu menggarisbawahi momen saat Majelis Hakim menyatakan keheranannya atas penahanan Amsal. Baginya, skeptisisme hakim adalah sinyal kuat adanya kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum kasus tersebut.

“Jika otoritas pengambil keputusan di persidangan saja menangkap adanya kejanggalan, artinya ada pemaksaan narasi. Seseorang tidak semestinya kehilangan kemerdekaannya hanya karena menerima imbalan atas karya profesional yang telah disepakati dan dikerjakan,” tegasnya.

Ancaman Chilling Effect. PB PII mengkhawatirkan kasus ini akan memicu chilling effect – sebuah kondisi di mana pelaku ekraf lainnya merasa gentar untuk berkolaborasi dengan instansi pemerintah. Wahyu mendesak adanya:

Standarisasi Jasa Kreatif, Perlindungan hukum yang akomodatif terhadap profesi kreatif dalam pengadaan barang dan jasa desa.

Demarkasi Hukum yang Jelas. Agar interpretasi kaku birokrasi tidak terus-menerus mengorbankan inovator lokal.

“Amsal Sitepu adalah potret bagaimana kreativitas membentur dinding birokrasi yang belum melek industri digital. Kami berdiri bersama Amsal demi tegaknya keadilan bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif di Indonesia,” pungkas Wahyu.

Melalui pernyataan ini, PB PII meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan tinjauan objektif dengan melibatkan ahli ekonomi kreatif. Hal ini penting untuk memastikan ruang inovasi di perdesaan tetap terlindungi dari praktik kriminalisasi yang tidak berdasar.

Topik