MediaKontras.id | Seorang pengusaha Nasional asal Aceh Faisal ditahan di Polda Metro Jaya sejak 11 April 2025. Penahanan dilakukan lantaran adanya tuduhan pemerasan dan penipuan yang dilakukan Faisal.
Dalam keterangan Irwansyah Putra selaku kuasa hukum Faisal, kepada MediaKontras.id, Senin, 14 April 2025 menuturkan kronologis ditahannya Faisal oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Dimana niat baik awal Faisal saat itu kliennya meminjamkan uang kepada Irwan Samudra untuk pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta. Saat itu Faisal memberikan pinjaman kepada Irwan Samudra sebesar Rp1.700.000.000 miliar.
Berjalannya waktu, Irwansyah Putra mengatakan Irwan Samudra membayar utang Rp1.700.000.000 miliar kepada Faisal. Pembayaran utang dilakukan dengan memberikan cek yang ditulis Irwan Samudra terkait pinjaman tersebut.
“Cek tersebut yang diberikan Irwan Samudra ternyata kosong,” singkatnya.
Kemudian, Irwan Samudra melakukan pembayaran dengan mencicil sebesar Rp442 juta. Sisa utang pun tinggal Rp1.258.000.000 miliar terhadap Faisal.
“Kemudian Irwan Samudra melakukan pembayaran utang kembali melalui cek bank BRI pada tanggal 5 Juli 2021 senilai Rp600 juta dan tanggal 31 Juli 2021 sebesar Rp600 juta dan ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong,” ungkapnya.
Irwan Samudra pada 31 Juli 2021 juga akan melakukan pembayaran utang Rp58 juta namun klien kami ternyata ditipu oleh Irwan Samudra yang tidak kunjung membayar.
Mendapat perlakuan seperti ini, Faisal langsung membuat laporan di Polsek Cilandak pada tahun 2021. Irwan Samudra pun sempat ditahan di Polsek Cilandak.
“Istri Irwan Samudra sempat mendatangi Faisal untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Istri Irwan Samudra juga meminta klien kami mencabut laporannya,” terangnya.
Irwansyah Putra menyatakan ketika berdamai, istri Irwan Samudra membuat surat restrukturisasi hutang dimana hanya sanggup membayar sebesar Rp1.100.000.000 miliar.
“Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang Irwan Samudra seharga Rp350 juta,” ucapnya.
Irwansyah mengatakan setelah itu, Irwan Samudra justru membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Faisal.
“Faisal itu dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Yosita yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama. Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Yosita yang mendapat kuasa dari Irwan Samudra,” paparnya.
Setelah itu, polisi mengambil keterangan para saksi yang dimana justru terjadi pemutarbalikan fakta. Justru klien kami seolah-olah melakukan pemerasan dan penipuan.
“Pada 20 Maret 2025 Faisal datang panggilan pertama yaitu klarifikasi dan klien kami datang,” ucapnya.
Setelah itu, Irwansyah Putra menegaskan kembali saat 20 Maret 2025 itu status masih tahap penyelidikan. Kemudian pada 8 April 2025 ada surat panggilan kepada klien kami untuk kembali diminta keterangan dimana status kasus ini naik tahap penyidikan.
“Tanggal 10 April 2025 klien kami datang sebagai saksi dimana sudah dalam tahap penyidikan. Klien kami datang pukul 14.30 wib untuk diperiksa hingga pukul 22.00 wib sebagai saksi setelah pemeriksaan ternyata klien kami tidak diperkenankan pulang sampai 11 April 2025,” ungkapnya.
Irwansyah juga menyayangkan sikap penyidik di Polda Metro Jaya justru Faisal pada 11 April 2025 pukul 23.00 wib ditetapkan sebagai tersangka dan pada pukul 00.00 wib tanggal 12 April 2025, Faisal ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.
“Perlu diketahui bahwa dalam penetapan tersangka, klien kami ditangkap dan jadi tersangka di Polda Metro Jaya, dan tidak ada saksi dari Faisal yang dimintai keterangan,” ungkapnya.
Irwansyah mengatakan polisi juga tidak ada mengeluarkan surat pemanggilan tersangka terhadap klien kami. Hingga saat ini klien kami masih ditahan di Polda Metro Jaya. [rel/ian]