Aceh Utara, MediaKontras.id | Isu rangkap jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh Utara menuai sorotan publik. Meski Bupati Aceh Utara telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang praktik tersebut, pertanyaan soal efektivitas aturan itu masih menggema.
Masyarakat Aceh Utara, Muhammad Fadli (Fadly P.B), menilai edaran itu berpotensi hanya menjadi formalitas jika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat.
“Surat edaran itu bisa saja berakhir sebagai tumpukan arsip, bukan solusi nyata. Tanpa sanksi tegas, PPPK yang rangkap jabatan akan menganggapnya sebagai hal lumrah,” ujar Fadli kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, publik kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah. Menurutnya, keberanian dalam menindak pelanggaran akan menjadi tolok ukur apakah aturan tersebut sekadar seremonial atau benar-benar dijalankan.
“Kalau Pemkab hanya puas dengan mengeluarkan edaran tanpa efek jera, publik akan membaca larangan itu sebagai prosa birokrasi manis ditulis, pahit dijalani ibarat sumur penuh air, tapi kehausan tetap dibiarkan,” pungkasnya.