MediaKontras.id, Palu | Pengumuman hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026 kembali membuka persoalan mendasar dalam kebijakan bantuan pendidikan nasional. Sejumlah siswa yang berhasil lolos jalur prestasi justru menghadapi ancaman tidak dapat melanjutkan kuliah karena berstatus non-eligible KIP Kuliah, akibat klasifikasi desil kesejahteraan yang dinilai tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi riil masyarakat.
Kritik tersebut disampaikan oleh Opick Delian Alindra, Founder Cendekia Society Indonesia dan aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII). Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada program bantuan pendidikan, melainkan pada fondasi data sosial yang digunakan negara dalam menentukan siapa yang layak menerima bantuan.
“Hari ini kita menghadapi ilusi data kemiskinan. Negara terlihat memiliki data yang rapi, tetapi di lapangan banyak keluarga rentan justru tidak terbaca oleh sistem,” ujar Opick di Palu.
Penentuan kelayakan penerima KIP Kuliah merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sistem ini membagi masyarakat dalam kelompok desil ekonomi sebagai dasar pemberian berbagai bantuan sosial negara.
Namun, pendekatan tersebut dinilai memiliki kelemahan mendasar karena pembaruan data tidak selalu berjalan secepat perubahan kondisi ekonomi masyarakat.
Perubahan penghasilan keluarga, kehilangan pekerjaan, kerentanan ekonomi pascapandemi, hingga beban tanggungan pendidikan sering kali tidak langsung tercermin dalam basis data nasional. Akibatnya, muncul fenomena berulang setiap tahun: siswa berprestasi gagal memperoleh bantuan pendidikan karena masih tercatat dalam kategori ekonomi yang dianggap mampu.
Menurut Opick, indikator kemiskinan administratif kerap hanya menilai kondisi rumah tangga berdasarkan aset atau data lama, bukan kemampuan aktual keluarga membiayai pendidikan tinggi.
“Kemiskinan hari ini bersifat cair. Banyak keluarga terlihat mapan secara data, tetapi sebenarnya berada dalam kondisi rentan. Negara membaca masa lalu rakyatnya, bukan realitas hari ini,” katanya.
Ia menambahkan, di daerah seperti Sulawesi Tengah, pendidikan tinggi menjadi jalan utama mobilitas sosial generasi muda. Ketika akses bantuan pendidikan tidak tepat sasaran, maka peluang keluar dari lingkaran kemiskinan ikut terhambat.
Sejumlah persoalan struktural dinilai menjadi penyebab berulangnya polemik ini, antara lain:
1. pembaruan data kesejahteraan yang masih periodik,
2. keterbatasan verifikasi faktual di tingkat desa dan sekolah,
3. belum optimalnya integrasi data antar kementerian dan pemerintah daerah.
Opick menegaskan kritik tersebut merupakan dorongan konstruktif agar kebijakan afirmasi negara semakin kuat secara sosial.
“Program KIP Kuliah adalah bentuk keberpihakan negara kepada rakyat kecil. Tetapi keberpihakan itu harus ditopang data yang hidup dan responsif.”
Sebagai aktivis kepemudaan dan penggerak literasi sosial, ia mendorong beberapa langkah perbaikan kebijakan:
1. pembaruan DTKS secara berkala berbasis verifikasi lapangan,
2. pembukaan mekanisme banding nasional bagi mahasiswa non-eligible,
3. pelibatan pemerintah desa, sekolah, dan perguruan tinggi dalam validasi sosial ekonomi,
4. penggunaan indikator kerentanan ekonomi yang lebih kontekstual terhadap biaya pendidikan tinggi.
Bagi Opick, polemik SNBP 2026 harus menjadi momentum refleksi nasional mengenai relasi antara negara, data, dan keadilan sosial.
“Pertanyaannya sederhana apakah negara terlambat membaca rakyatnya? Jika iya, maka yang harus diperbaiki bukan mimpi anak bangsa, melainkan cara negara memahami kondisi mereka.”
Fenomena calon mahasiswa non-eligible KIP Kuliah menjadi pengingat bahwa keadilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh prestasi akademik, tetapi juga oleh kemampuan negara menghadirkan kebijakan berbasis data yang akurat, adaptif, dan benar-benar berpihak pada masyarakat rentan.






