Nek Ti Hawa Terenyuh Pemerintah Abai Berikan Bantuan Rumah Rehab

Nek Ti Hawa, 70, warga Aceh Utara yang berharap rumah bantuan rehab dari pemerintah. Minggu, 29 Juni 2025. Foto/Ist.

Nek Ti Hawa Terenyuh Pemerintah Abai Berikan Bantuan Rumah Rehab

Nek Ti Hawa, 70, warga Aceh Utara yang berharap rumah bantuan rehab dari pemerintah. Minggu, 29 Juni 2025. Foto/Ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id, Lhoksukon | Jeritan tangis menyelimuti janda miskin yang tak mendapatkan rumah rehab dari Pemerintah Aceh Utara, sedangkan prioritasnya hanya diberikan kepada instansi vertikal saja.

Kisah pilu yang menambah daftar kesedihan itu terjadi di wilayah penghasil minyak mentah di bumi bertajuk Serambi Mekkah itu khususnya Aceh Utara dengan ladang Migasnya yang kaya.

Rintihan itu ditujukan pada Nek Ti Hawa, 70,  terhenyuh. Ia tak mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah dari Pemerintah kabupaten Aceh Utara.

Ia menempati rumah beralaskan tanah yang tak layak huni selama 10 tahun. Bantuan yang diharapkan hanya impian semu semata.

Warga Gampong Tempel, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara ini luput dari perhatian Pemerintah. Padahal, Aceh Utara dikenal sebagai “Bumi Ladang Migas”, wilayah dengan potensi ladang migas. Ironisnya, di tanah kaya sumber daya alam ini, masih ada rakyat kecil seperti Nek Ti Hawa yang hidup dalam kemiskinan ekstrem dan luput dari perhatian.

Diketahui, dalam struktur APBK Aceh Utara 2025, tercatat alokasi dana senilai Rp 50 juta dan Rp 300 juta hanya untuk rehab kantor Pengadilan Negeri Lhoksukon juga Rumah Dinas Kejaksaan, sebuah bangunan pemerintah yang secara fisik terlihat masih layak. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengapa rakyat miskin dibiarkan, sementara gedung megah terus dipoles?

“Pemerintah desa melalui Sekretaris Desa mengakui bahwa Ti Hawa hanya pernah menerima bantuan sembako. Karena statusnya sebagai KK tunggal tanpa tanggungan, ia tidak bisa diusulkan dalam Musrenbang,” ujar Camat Cot Girek, Kamaruddin KS, Minggu (29/6/25).

Ia menyebutkan bahwa ada syarat teknis tertentu untuk bantuan rumah, termasuk kepemilikan tanah dan adanya tanggungan keluarga.

“Meski rumah Nek Ti Hawa tidak layak huni, beberapa kriteria belum terpenuhi. Tapi kami akan turun ke lokasi Senin (30/6/25) bersama Geuchik untuk mengecek kembali kasus ini,” ujar Camat.

Semoga saja Pemkab Acut bisa berbenah diri dan perhatikan nasib janda tua miskin ini yang butuh uluran tangan serta sentuhan pemerintah agar dikemudian hari nanti mendapat rumah rehab seperti instansi vertikal lainya.

Air mata yang tumpah dari sosok janda miskin ini menjadi iktibar kita bersama bahwa ada kemiskinan yang menjadi skala prioritas pemerintah, di usia tuanya Nek Ti Hawa butuh bantuan rumah rehab dari Pemkab Aceh Utara…semoga. [Red].

Tag

error: Content is protected !!