Opini: Perdamaian Aceh di Persimpangan Memastikan Memorandum of Understanding Helsinki Bekerja bagi Generasi Muda

Opini: Perdamaian Aceh di Persimpangan Memastikan Memorandum of Understanding Helsinki Bekerja bagi Generasi Muda

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Oleh: Muhammad Furqan (Mahasiswa Program Doktor IPS USK)

Dua dekade pasca Memorandum of Understanding Helsinki, publik kerap merayakan perdamaian Aceh sebagai keberhasilan diplomasi tanpa benar-benar menguji keberlanjutannya. Padahal, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan hari ini bukan lagi “apakah konflik telah berakhir?”, melainkan “apakah perdamaian telah benar-benar bekerja bagi generasi baru Aceh?”

Kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) memang menghentikan kekerasan bersenjata. Namun, menghentikan perang tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Perdamaian yang tidak dirawat berpotensi berubah menjadi sekadar simbol – diperingati setiap tahun, tetapi kehilangan daya hidup dalam realitas sosial.

Bagi generasi muda Aceh, MoU Helsinki seharusnya dimaknai sebagai modal strategis, bukan sekadar warisan historis. Mereka adalah generasi yang tidak mengalami langsung konflik, tetapi justru memikul tanggung jawab terbesar untuk memastikan bahwa perdamaian tidak mengalami erosi secara perlahan.

Fakta menunjukkan bahwa stabilitas pascakonflik memang membuka akses terhadap pendidikan, mobilitas sosial, dan peluang ekonomi. Namun, pertanyaannya: apakah akses tersebut sudah merata? Apakah seluruh anak muda Aceh – baik di wilayah pesisir, pedalaman, maupun daerah terpencil – merasakan manfaat yang sama?

Kisah Khansa Fideala (Caca), mahasiswa asal Aceh Fakultas Fisip prodi ilmu hubungan internasional, di Universitas Indonesia, yang berkesempatan berdialog langsung dengan Jusuf Kalla, adalah potret optimisme. Ia mencerminkan wajah Aceh yang baru percaya diri, terdidik, dan terhubung dengan ruang nasional. Namun, satu kisah sukses tidak boleh menutupi realitas yang lebih luas – bahwa masih banyak generasi muda Aceh yang berjuang dalam keterbatasan akses dan kesempatan.

Dalam forum diskusi tersebut, Khansa Fideala (Caca) secara terbuka menyampaikan apresiasi mendalam kepada Jusuf Kalla atas peran strategisnya dalam mendorong lahirnya Memorandum of Understanding Helsinki. Menurut Caca, kontribusi Jusuf Kalla bukan hanya berhasil menghentikan konflik, tetapi juga membuka ruang harapan bagi generasi muda Aceh untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Apresiasi ini menjadi refleksi bahwa perdamaian Aceh bukan hanya hasil dari sebuah kesepakatan, tetapi juga buah dari kepemimpinan, keberanian mengambil risiko, dan ketulusan dalam membangun rekonsiliasi.

Di sinilah pentingnya melihat MoU Helsinki sebagai proyek yang belum selesai (unfinished project).

Pertama, dari perspektif resolusi konflik, MoU Helsinki mengajarkan bahwa kompromi dan dialog adalah jalan rasional dalam menyelesaikan pertentangan. Namun, nilai ini belum sepenuhnya terinternalisasi dalam praktik politik lokal yang masih kerap diwarnai fragmentasi dan kontestasi elitis.

Kedua, dari sisi otonomi, Aceh memiliki kekhususan yang tidak dimiliki daerah lain. Tetapi otonomi tanpa tata kelola yang efektif berisiko melahirkan ketimpangan baru. Generasi muda tidak hanya membutuhkan identitas, tetapi juga akses nyata terhadap kualitas pendidikan, lapangan kerja, dan ruang partisipasi.

Ketiga, dari dimensi sosial, trauma konflik belum sepenuhnya hilang. Ada generasi yang kehilangan masa depan akibat perang, dan ada generasi baru yang tumbuh tanpa pemahaman utuh tentang sejarahnya. Tanpa jembatan memori kolektif yang sehat, perdamaian bisa kehilangan makna substantifnya.

Karena itu, menjaga perdamaian tidak cukup dengan retorika. Ia membutuhkan investasi serius dalam pembangunan manusia, penguatan institusi, dan distribusi keadilan sosial. Generasi muda Aceh harus ditempatkan bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi sebagai aktor utama dalam proses pembangunan.

MoU Helsinki seharusnya menjadi inspirasi bahwa perubahan besar dapat dicapai melalui cara damai. Namun inspirasi saja tidak cukup. Ia harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret, inklusif, dan berorientasi jangka panjang.

Jika tidak, kita berisiko menjadikan perdamaian Aceh hanya sebagai “monumen sejarah” indah dikenang, tetapi rapuh dalam kenyataan.

Kini saatnya menggeser narasi dari sekadar menjaga damai, menuju memastikan damai itu bekerja.