Ormas BPPKB Banten Geruduk Kantor Leasing di Jakpus, ada Apa?

Ormas BPPKB Banten Geruduk Kantor Leasing di Jakpus, ada Apa?

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Sejumlah anggota Ormas BPPKB Banten menggeruduk kantor Leasing Astrido Pacific Finance di Jalan. Balikpapan, Petojo, Gambir Jakarta Pusat.

Kedatangan Ormas tersebut guna membantu menyelesaikan terkait masalah penarikan unit mobil milik keluarga salah satu anggotanya oleh debt collector secara paksa dan sepihak tanpa menunjukan surat fidusia, sertifikasi penagihan dan putusan dari pengadilan, Senin (24/2/2025).

Kehadiran mereka diperkirakan berjumlah puluhan orang Diketuai BPPKB Banten syahrot serta PAC Pamulang dan Puji iman zarkashi aktivis perlindungan konsumen serta Wahyu Yudhistira anggota LSPPI lembaga sertifikasi penagih pembiayaan (debt colector).

Kronologisnya, ditariknya unit mobil milik keluarga anggota BPPKB yang bernama Susanto tersebut bermula sejak adanya tunggakan pembayaran angsuran selama kurang lebih 3 bulan terhadap pihak Astrido Pacific finance.


Klimaksnya hari rabu (19/02) ketika itu susanto sedang berada di Cikarang saat bersama rekan bisnisnya, terjadi penghadangan terhadap mobil yang dikendarai Susanto dan rekannya oleh sekelompok orang-orang berbadan tegap, yang kemudian memaksa Susanto menanda tangani surat penyerahan kendaraan serta mengambil alih mobil tersebut.

Sehingga Susanto harus pulang ke tempat tinggalnya di Jakarta Utara. Susanto mengaku masih trauma atas peristiwa tersebut.


Saat dikonfirmasi hal apa sebenarnya yang membuat para anggota ormas BPPKB Banten tersebut mendatangi kantor leasing tersebut, ketua DPAC Pamulang syahroy mengatakan, ”bahwa mereka berusaha menegosiasikan proses pembayaran seluruh tunggakan sebagai kewajiban debitur, namun pihak leasing menutup pintu musyawarah, dan bersikeras hanya ada satu cara penyelesaian yaitu melunasi seluruh angsuran hingga 4 tahun ke depan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama Puji Iman Zakarsih selaku aktivis perlindungan konsumen, mengatakan, ”dalam kasus ini, diduga banyak hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pihak leasing Astrido Pacifik Finance, seperti eksekusi penarikan unit mobil secara sepihak yang disertai adanya intimidasi dan peraturan yang sangat kaku, dimana pihak Astrido mewajibkan debitur untuk membayar seluruh angsuran sekaligus, ketika ingin mengambil kembali mobil yg disita paksa diatas tadi,” ujarnya.

Sementara itu Perwakilan LSPPI Wahyu Yudhistira menegaskan, kita disini coba untuk mewakili mendampingi bagaimana kita membantu debitur.


“Bahwa dirinya sebagai perwakilan dari SPPI yang mana bagian dari konsultan ketika terjadinya kerugian yang timbul dialami oleh kreditur, kita coba untuk mewakili dan mendampingi mencoba membantu hak-hak nya karena berdasarkan kronologis penyitaan aset”. Sambungnya.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Perdana Antara Miswar Dengan Pj Gubernur Mulai Bergulir di PTUN Banda Aceh

Pihak finance baik pihak kreditur itu terjadi dan diduga menyalahi prosedur, bahkan finance tidak lagi mempertimbangkan bagaimana kooperatifnya debitur.
Menurutnya debitur sudah sangat kooperatif, beritikad baik untuk menyelesaikan persoalannya.

“Contohnya, dalam keadaan 3 bulan wanprestasi dia juga penuhi dan mencoba untuk bertanggung jawab kok tidak diterima bahkan ditekan, dengan peraturan-peraturan yang baku. Perlakuan yang tidak tertera di dalam perjanjian kontrak kerjasama lebih awal.” tegasnya.

“Bahkan ketika terjadinya eksekusi penyitaan aset, tanpa lagi proses pengadilan dan tanpa proses mekanisme secara undang-undang.”
Dengan adanya perampasan aset di jalan dengan cara intimidasi maupun intervensi, maka disitulah saya hadir mewakili dan mengawal.” tambahnya.


Diketahui pihak leasing sudah menutup pintu musyawarah dengan haknya memberi kesempatan kepada debitur untuk melunasi seluruh angsuran hingga 4 tahun sekaligus jika ingin membawa pulang unit mobil.

Sementara hingga berita kita di tayangkan pihak Astrido PACIFIC finance belum bisa dikonfirmasi.

Tag

error: Content is protected !!