MediaKontras.id | Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa akan mengelar rapat pleno menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih.
Komisioner KIP Kota Langsa, Dr (Cand) Bahtiar MA, kepada MediaKontras.id, Rabu, 5 Februari 2025, menjelaskan pasca putusan MK yang menyatakan perkara gugatan paslon Walikota/Wakil Walikota Langsa nomor urut 3 dan 5 dismissal atau tidak lanjut pada tahapan pembuktian.
Selanjutnya setelah menerima salinan putusan MK tersebut KIP Kota Langsa akan melakukan Rapat Pleno penetapan paslon terpilih yang direncanakan pada Kamis, 6 Februari 2025.
“Selanjutnya satu hari setelah penetapan, hasil keputusan dan salinan berita acara langsung di serahkan ke DPRK Langsa,” imbuh Bahtiar. [ian]