PB PII: Ketegasan Komisi III Kunci Jaga Integritas Hukum di Daerah
Jakarta, MediaKontras.id | Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menyampaikan apresiasi terhadap langkah Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Amsal Sitepu.
PB PII menilai, rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburahman, mencerminkan mekanisme check and balances yang menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi, khususnya dalam memastikan akuntabilitas institusi penegak hukum.
Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan PB PII, Wahyu, menyampaikan bahwa kepastian dan konsistensi penegakan hukum di daerah memiliki keterkaitan erat dengan stabilitas iklim usaha. Menurutnya, langkah pengawasan yang dilakukan DPR dapat memberikan sinyal positif terhadap upaya menjaga kepercayaan publik dan dunia usaha.
“Dalam perspektif ekonomi, kepastian hukum merupakan faktor penting bagi pelaku usaha. Karena itu, penguatan pengawasan terhadap proses penegakan hukum menjadi relevan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan,” ujar Wahyu.
Senada, Ketua Umum PB PII, Amsal Alfian, memandang bahwa langkah Komisi III DPR RI dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola internal lembaga penegak hukum secara menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya menjaga marwah institusi hukum melalui proses evaluasi yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Upaya pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara profesional dan akuntabel,” kata Amsal Alfian.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPR RI antara lain mendorong dilakukannya evaluasi internal, penelusuran terhadap dugaan pelanggaran prosedural, serta koordinasi dengan lembaga pengawas terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
PB PII menyatakan akan terus mendukung upaya penguatan tata kelola penegakan hukum yang berorientasi pada transparansi, profesionalitas, dan kepentingan publik yang lebih luas.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Karo terkait perkembangan lebih lanjut atas perkara dimaksud.






