Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polsek Langsa Barat Dan Rekannya Masih DPO

Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi bersama jajarannya dan pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk, Sabtu, 1 Februari 2025. Foto/Humas Polres.

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polsek Langsa Barat Dan Rekannya Masih DPO

Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi bersama jajarannya dan pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk, Sabtu, 1 Februari 2025. Foto/Humas Polres.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Tim 29 Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi, di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, seorang pria berinisial, MR, (25) berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, kepada MediaKontras.id, Sabtu 1 Februari 2025 mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (30/1/2025) sekira pukul 22.00 wib setelah timnya melakukan penyelidikan mendalam.

“Kami menerima laporan dari korban pada, Jumat, 26 Januari 2025. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankannya beserta barang bukti,” ujar Iptu Hufiza Fahmi.

Adapun modus operandinya berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka masuk ke sebuah warung melalui pintu belakang yang hanya diganjal kayu. Mengetahui warung dalam keadaan kosong, ia kemudian mengambil satu unit sepeda motor Suzuki FU berwarna hijau dengan nomor polisi BL 6175 FQ yang berada di dalam warung. Motor tersebut kemudian didorong keluar dan disembunyikan di area semak-semak yang jauh dari pemukiman.

Tak lama setelah itu, tersangka menyerahkan motor curian kepada rekannya, A. alias Batak, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, sepeda motor itu akan dibongkar dan dijual secara terpisah.

Lebih lanjutan Barang Bukti (BB) dan proses hukum dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu helai baju hoody hitam yang dikenakan tersangka saat beraksi, satu batok lampu belakang sepeda motor, serta satu kabel rem yang dicuri.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu satu pelaku lainnya yang masih buron,” tambah Iptu Hufiza Fahmi.

Saat ini, MR diamankan di Polsek Langsa Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Ratusan Peserta Ramaikan Festival Akbar SD 2 Muhammadiyah Langsa

Kapolsek Langsa Barat juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Langsa Barat,” tandasnya. [ian]

Tag

error: Content is protected !!