MediaKontras.id | Pemko Langsa hari ini cairkan Rp 18,7 miliar untuk pembayaran gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pembayaran gaji perangkat gampong se-Kota Langsa, Kamis, 5 Juni 2025.
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE, mengatakan pencairan ini sesuai dengan pemberian gaji ke-13 tahun 2025 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 .
“Saya pastikan gaji ke 13 hari ini di bayarkan kepada seluruh ASN dan PPPK dalam jajaran Pemko Langsa yang bersumber dari APBK tahun 2025 beserta gaji bulan April bagi perangkat gampong dalam wilayah Kota Langsa,” jelas Jeffry.
Ini merupakan komitmen saya sebagai awal dan semangat yang baru untuk mencairkan pembayaran gaji ke 13 untuk kebutuhan anak sekolah dan dalam rangka menyambut perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah beserta gaji perangkat gampong bulan April, dan sudah diterima per tanggal 5 Juni 2025.
Kepala BPKD Kota Langsa Khairul Ikhsan, S.STP, menjelaskan pencairan gaji ke 13 tahun 2025 dengan total sebesar Rp18.710.000.353 dengan rincian pembayaran Rp15.716.263.653 untuk 3.121 orang ASN dan Rp2.993.736.700 untuk 798 orang PPPK.
“Alhamdulillah proses pembayaran hari ini secara serentak untuk seluruh OPD dan gaji perangkat gampong dalam Pemerintah Kota Langsa telah selesai,” pungkasnya.[ian]