MediaKontras.id | Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengambil langkah bijak dalam upaya efesiensi anggaran dibawah kepimpinan Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE dalam waktu dekat ini.
Dimana sebelumnya jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Langsa ada 37 dan kedepannya menjadi 24 OPD hasil dari perampingan tersebut.
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana melalui Plh Asisten III Sekda Kota Langsa, Reza Pahlevi AP, MSP, kepada MediaKontras. id, Senin, 10 November 2025, menjelaskan Sekretariat Daerah (Sekda) yang merupakan pilar utama pemerintah daerah dipastikan akan mewujudkan struktur pemerintahan yang lebih ramping dengan tetap efektif dan efesien.
Masih kata Reza, restrukturisasi tersebut sekarang sudah dalam tahap fasilitasi di Biro Organisasi Sekretariat Aceh, dari 37 OPD yang ada saat ini rencananya akan tersisa 24 setelah adanya perampingan.
“Sekda sedang bergerak cepat, saat ini ada di Banda Aceh untuk merampungkan tahap fasilitasi, jika semua sudah selesai maka hasilnya akan segera dijadikan Qanun untuk dilaksanakan,” ungkapnya.
Sementara itu adapun OPD yang akan digabung atau dirampingkan begitu juga yang masih tetap statusnya berikut daftarnya meliputi :
1. Sekretariat Daerah (tetap).
2. Sekretariat DPRK (tetap).
3. Inspektorat (tetap).
4. Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya
Manusia. (tetap).
5. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. (tetap).
6. Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah. (tetap).
7. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (tetap)
8. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (tetap)
9. Dinas Pemuda, Olah raga dan
Pariwisata menjadi Dinas Pemuda, Olah raga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
10. Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana.
Selanjutnya :
11. Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana dan
Dinas Sosial dirampingkan menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dirampingkan menjadi Dinas Kependudukan, Pencatatan
Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan
Gampong.
Selanjutnya juga :
13. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan dirampingkan menjadi Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup.
14. Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan
dan Perikanan. (tetap)
15. Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dan Dinas Pertanahan dirampingkan menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan.
16. Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (tetap)
17. Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi dan UKM serta Dinas Ketenagakerjaan dirampingkan menjadi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan.
Kemudian :
18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Komunikasi dan Informatika dirampingkan menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Digital, dan Perpustakaan.
19. Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD).
20. Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD).
21. Satuan Polisi Pamong Praja dan
Wilayatul Hisbah.
Lantas berikutnya :
22. Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama. (tetap).
23. Sekretariat Baitul Mal. (tetap)
24. Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah (Tupoksi lebur pada Bidang Pendidikan Disdikbud) begitu juga nasibnya dengan Sekretariat Majelis Adat Aceh (Tupoksi lebur pada Bidang Kebudayaan Disdikbud).
“Inilah sederet nama OPD yang akan dirampingkan alias dilebur kedepannya,” tandasnya. [ian]






