Pemohon Minta UU Jaminan Produk Halal Dibatalkan!

Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonan pada sidang panel pendahuluan pengujian Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal, Kamis (13/03) di Ruang Sidang MK. Foto Humas

Pemohon Minta UU Jaminan Produk Halal Dibatalkan!

Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonan pada sidang panel pendahuluan pengujian Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal, Kamis (13/03) di Ruang Sidang MK. Foto Humas

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Dua warga mengajukan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Menurut para Pemohon, UU JPH seharusnya diberlakukan bagi umat Muslim saja karena klausul-klausul yang diatur di dalamnya merupakan syariat Islam.

“Menurut kami seharusnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal cukup diberlakukan kepada umat Muslim yang memang tunduk pada akidah mengenai halal dan haram. Sedangkan kami mewakili dari para Pemohon yang memang rata-rata non-Muslim kami berkeberatan Undang-Undang ini diberlakukan kepada pengusaha-pengusaha yang memang memiliki akidah yang berbeda,” ujar Yonathan Ambat Eka selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (13/3/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Para Pemohon adalah wiraswasta Kiki Supardji (47) dan seorang Tabib bernama Andy Savero (41). Mereka mengatakan ketentuan Pasal 4 UU JPH mengenai produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal bersifat diskriminatif karena telah membatasi hak konsumen non-Muslim untuk memilih produk sesuai keyakinannya.

Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut memberatkan pelaku usaha terutama UMKM karena adanya sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban sertifikasi halal. Ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Para Pemohon mengatakan, ketentuan Pasal 10 ayat (1) mengenai penyelenggaraan sertifikasi halal yang dikendalikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpotensi menimbulkan praktik monopoli. Hal ini menurutnya menghambat persaingan usaha yang sehat yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli.

Para Pemohon juga mempersoalkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) terkait auditor halal, Pasal 17 terkait bahan baku, Pasal 26 terkait kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada produk, serta Pasal 48 terkait pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha yan tidak melakukan registrasi sertifikasi halal. Menurut mereka, UU JPH bertentangan dengan sejumlah pasal yang ada di UUD 1945 dan berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial, menimbulkan dampat negatif terhadap pelaku usaha, serta telah memberlakukan standar agama tertentu secara universal tanpa mempertimbangkan keragaman keyakinan masyarakat Indonesia.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan seluruhnya. Mereka juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan UU JPH bertentangan dengan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, UU Anti Monopoli, dan UU Rahasia Dagang serta mencabut atau membatalkan keseluruhan UU JPH.

Perkara Nomor 17/PUU-XXIII/2025 ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Enny mengatakan, permohonan para Pemohon belum memenuhi ketentuan sistematika penyusunan permohonan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

“Karena sebetulnya sistematika dalam permohonan pengujian undang-undang itu simple sebenarnya yang terpokok itu adalah kewenangan Mahkamah, kemudian terkait dengan uraian kedudukan hukum/legal standing, setelah itu uraian terkait dengan alasan-alasan permohonan atau posita dan diakhiri dengan petitum,” jelas Enny. (*Asr-45)

Baca Juga:  PANRB Sampaikan Pesan Supremasi Hukum, dalam Transformasi Tata Kelola Kejaksaan

Tag

error: Content is protected !!