Aceh Utara, MediaKontras.id | Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, kini menghadapi kekosongan kepemimpinan setelah Pelaksana Tugas (Plt.) Geuchik resmi mengundurkan diri pada 17 Oktober 2025. Pengunduran diri itu memunculkan sorotan tajam publik lantaran di tengah prosesnya, pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp465.936.000 belum juga terselesaikan.
Informasi yang dihimpun MediaKontras.id menyebutkan, dana tersebut sebelumnya telah ditarik oleh Geuchik definitif sebelum diberhentikan dari jabatannya, sementara saldo di rekening giro desa kini hanya tersisa sekitar Rp30 juta. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan realisasi resmi maupun bukti fisik penggunaan dana tersebut.
Situasi ini mendorong Tuha Peut Gampong Blang Majron melayangkan laporan resmi kepada Bupati Aceh Utara melalui Camat Syamtalira Bayu, dengan tembusan ke sejumlah lembaga pengawas, termasuk Inspektorat, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, dan Kementerian Desa PDTT RI. Warga kini berharap adanya audit segera agar penggunaan Dana Desa tahap pertama dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.