MediaKontras.id | Masa perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memasuki babak final dan dipastikan pada awal bulan Februari 2026 akan terealisasi yang membuat sejumlah eselon II yang kini duduk di kursi empuknya tak lagi ‘nyenyak’ tidur malamnya.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang terangkum OPD dalam wilayah Pemko Langsa ada 36 yang akan dirampingkan menjadi 24 OPD sebagai langkah restrukturisasi sebagai upaya efesiensi.
Pun demikian kaitannya dengan Qanun No. 14 tahun 2024 telah tuntas, maka dengan sendirinya awal februari ini akan dilakukan perampingan sejumlah OPD dan tentunya semua eselon II akan mengikuti lelang Jabatan Pratama Tinggi (JPT) secara serempak.
Secara mekanisme nanti akan dilelang atau di Selter kembali seluruhnya ikuti JPT untuk eselon II karena terbitnya Qanun baru, dan hanya posisi Sekda yang tidak dilelang atau di Selter kembali.
Sejauh ini ‘film’ nya telah tuntas dalam waktu dekat ini semua eselon II yang masih bercokol sebagai kepala dinas akan ikuti JPT untuk kembali meraih kursinya dan ada beberapa dinas lebur mengikuti susunan OPD yang terbaru.
Terpisah Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE, yang di konfirmasi MediaKontras.id, Minggu, 25 Januari 2026, mengatakan untuk susunan satuan perangkat daerah sampai saat ini dalam tahap perampungan.
“Saat ini on proses, jika rampung besok maka besok berlaku,” tulis Jeffry melalui WhatsApp nya.
Masih katanya, ada penambahan seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), namun finalnya nanti saja setelah rampung karena masih proses evaluasi di Biro Organisasi Pemprov Aceh.
“Insya Allah bila telah rampung di Pemprov Aceh secepatnya kita laksanakan,” terangnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setdakot Langsa, Meilisa Ramandha SH, mengatakan memang benar Qanun No. 14 tahun 2024 telah selasai, namun nantinya dituangkan dalam turunan Perwalnya akan lebih dijabarkan kembali nantinya.
“Terkait kepastian akan dilaksanakan awal bulan Februari atau di penghujung Januari 2026, kita menunggu arahan Pak Wali Kota Langsa dulu,” ucapnya.
Lantas, masih katanya, terkait 24 OPD hasil perampingan tersebut nantinya akan dibuka JPT untuk posisi jabatan di 24 OPD dimaksud.
“Untuk mengisi jabatan 24 OPD tentunya harus dan wajib di gelar JPT sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya. [ian]






