Permohonan Uji UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara Ditarik Kembali

Permohonan Uji UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara Ditarik Kembali

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Pemohon Perkara Nomor 189/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mencabut kembali permohonannya.

Menurut kuasa hukum Pemohon Advokat Zaibi Susanto, pihaknya tidak mempunyai cukup waktu untuk memperbaiki permohonan agar permohonannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Waktu kami untuk menyusun kembali itu terlalu mepet sehingga nanti kalau memang sudah kami susun dengan benar dan sesuai dengan kaidah, ketentuan berperkara di MA kami akan ajukan kembali Yang Mulia,” ujar Zaibi pada sidang perbaikan permohonan pada Senin (17/3/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 4 Maret 2025 lalu, Zaibi mengatakan Pemohon mempunyai tanah seluas 82 hektare yang berada di Gresik, Jawa Timur, tetapi saat hendak mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah ada beberapa oknum perusahaan yang sudah mengantongi WIUP atas tanah milik Pemohon. Namun, sistematika permohonan perkara ini disebut para hakim konstitusi tidak lazim sebagaimana ketentuan Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Sebagai informasi, berdasarkan PMK Nomor 2 Tahun 2021, pengajuan permohonan sekurang-kurangnya memuat nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat rumah/kantor, dan alamat surat elektronik.

Terdapat uraian yang jelas mengenai kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara pengujian undang-undang sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan serta objek permohonan, kedudukan hukum Pemohon yang memuat penjelasan mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang dimohonkan pengujian, dan alasan permohonan yang memuat penjelasan mengenai pembentukan undang-undang atau perppu dimaksud yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang.

Permohon juga memuat petitum yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam permohonan pengujian.(*)

Tag

error: Content is protected !!