MediaKontras.id | Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Pemohon) tidak dapat diterima.
Amar Putusan Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).
Hak Ingkar
Ketua MK Suhartoyo dalam catatan penting perkara ini mengatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan mengucapkan Putusan Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini. “Sebab menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, kendati tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang pernah dialami pada masa yang lalu, hal ini semata-mata kemauan sendiri yang bersangkutan karena merasa salah satu paslon masih ada hubungan keluarga,” terang Ketua MK Suhartoyo menjelaskan penggunaan hak ingkar Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Menghitung Dua Kali
Melalui pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menjelaskan terkait dalil Pemohon yang menyatakan surat suara yang tidak terpakai di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Binjai, Kecamatan Kuala, Kecamatan Selesai, dan Kecamatan Tinggi Raja sejumlah 2.367.833 surat suara.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah mencermati bahwa ternyata Pemohon melakukan dua kali penghitungan terhadap perolehan suara Pemohon yang diperoleh dari Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Binjai, Kecamatan Kuala, Kecamatan Selesai, dan Kecamatan Tinggi Raja sejumlah 519.013 suara. Sesungguhnya suara sejumlah 519.013 tersebut telah masuk dalam perhitungan suara Pemohon yang telah ditetapkan oleh Termohon sejumlah 2.009.311 suara.
Selain itu, sambung Guntur, dalam mengklaim sisa surat suara ataupun surat suara yang tidak terpakai pada Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Binjai, Kecamatan Kuala, Kecamatan Selesai, dan Kecamatan Tinggi Raja sejumlah 2.367.833 surat suara, Pemohon tidak memberikan argumentasi maupun bukti yang cukup.
“Lebih dari itu, jika hal yang didalilkan Pemohon tersebut benar, namun hal tersebut belum dapat dipastikan surat suara jika dipergunakan akan diberikan untuk pasangan calon yang mana. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” terang Hakim Konstitusi Guntur dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Panitia Inti Penyelenggara
Kemudian terhadap Safari Dakwah yang didalilkan melibatkan Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni dalam Pilgub Sumatera Utara Tahun 2024, Mahkamah mencermati dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait serta bukti yang diajukan bahwa Pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup. Sehingga tidak terdapat hal yang membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution. Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 01 M. Bobby Afif Nasution-Surya) mampu menunjukkan bahwa kehadiran Bobby Nasution dalam kegiatan safari dakwah tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dalam kapabilitasnya sebagai Walikota Medan yang secara ex officio yang merupakan panitia inti penyelenggara PON XXI.
“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, terhadap permohonan Pemohon, tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah” sebut Hakim Konstitusi Guntur.
Perbedaan Perolehan Suara
Hakim Konstitusi Guntur JHamzah selanjutnya menyebutkan perolehan suara Pemohon adalah 2.009.311 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 3.645.611 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 3.645.611 suara – 2.009.311 suara = 1.636.300 suara (28,94%) atau lebih dari 28.275 suara.
“Meski Pemohon adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf d UU 10/2016. Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Guntur.
Ending nya
Dilangsir dari tribun-medan.com
Penetapan Gubernur Sumut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan pasangan calon Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur Sumatera Utara terpilih periode 2025-2030. Penetapan pemilihan Gubernur Sumut dibacakan KPU, pada rapat pleno terbuka, Rabu (5/2/2025).