Lhokseumawe | MediaKontras.id – Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Lhokseumawe menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap terbitnya SK Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Umum PII Lhokseumawe, Muhammad Biyan Hidayah, menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap sejarah dan semangat otonomi khusus Aceh yang telah diperjuangkan melalui
MoU Helsinki 2005 dan diamanatkan dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
> “Ini bukan sekadar tarik-menarik batas wilayah administratif. Ini adalah tindakan sistematis yang berpotensi memangkas kedaulatan Aceh secara halus. Pemerintah pusat harus segera memberikan klarifikasi terbuka dan mencabut SK tersebut demi keadilan konstitusional,” ujar Biyan.
Menolak Gagasan Pengelolaan Bersama
Menanggapi wacana “pengelolaan bersama” yang mengemuka setelah pertemuan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 4 Juni lalu, PII Lhokseumawe menyatakan penolakan keras. Menurut PII, narasi tersebut justru mengaburkan persoalan utama: kepemilikan sah atas wilayah.
> “Bagaimana mungkin dua pihak mengelola sesuatu yang statusnya belum selesai secara hukum? Ini bukan jalan tengah, ini jebakan kompromi,”lanjut Biyan.
Pernyataan Sikap Resmi PII Kota Lhokseumawe
1. Menolak Gagasan Pengelolaan Bersama
Gagasan tersebut dinilai prematur, membingungkan, dan berisiko membuka konflik administratif dan sosial.
2. Mendesak Evaluasi Menyeluruh SK Mendagri
Penetapan empat pulau ke Sumatera Utara dilakukan tanpa partisipasi penuh Pemerintah Aceh. PII mendesak pencabutan atau revisi menyeluruh secara transparan.
3. Mendorong Langkah Hukum oleh Pemerintah Aceh
PII mendukung penuh langkah konstitusional melalui PTUN atau Mahkamah Konstitusi serta pembentukan tim ahli hukum, sejarah, dan geospasial.
4. Menyampaikan Kritik Terbuka terhadap Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat diminta meninggalkan pendekatan teknokratis yang mengabaikan aspek historis dan sosial budaya Aceh.
5. Mengajak Masyarakat Aceh Bersatu Menjaga Kedaulatan
“Ketika kedaulatan diganggu, diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap sejarah kita,” tegas Biyan.
6.Komitmen PII untuk Mengawal Isu Ini Hingga Tuntas
PII Kota Lhokseumawe menyatakan siap berdiri bersama rakyat Aceh, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil dalam memperjuangkan keadilan wilayah.
Penutup
PII Lhokseumawe menegaskan bahwa penetapan wilayah tidak boleh dilakukan secara sepihak dan teknokratik, terutama di daerah seperti Aceh yang memiliki status dan sejarah khusus. Keutuhan Republik Indonesia tidak akan pernah kuat tanpa penghormatan terhadap keadilan daerah.
Tentang PII Kota Lhokseumawe
Pelajar Islam Indonesia (PII) adalah organisasi pelajar independen yang berdiri sejak 1947. Di Lhokseumawe, PII berkomitmen menjadi garda terdepan dalam pembinaan generasi muda dan penjaga keadaban publik, serta turut aktif dalam mengawal isu-isu keadilan dan kedaulatan daerah.
PII Lhokseumawe Desak Prabowo Reshuffle Tito Karnavian dari Kabinet Merah Putih
- - Rabu, 11 Juni 2025 - 11:1 WIB
PII Lhokseumawe Desak Prabowo Reshuffle Tito Karnavian dari Kabinet Merah Putih
- Rabu, 11 Juni 2025 - 11:1 WIB
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Tag






