Palu, MediaKontras.id | Wacana Pilkada 2029 yang kembali mengusung mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD, bukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Opick Delian Alindra, S.H., pegiat media sosial, yang juga aktivis dan penulis.
Menurut Opick, wacana tersebut tidak bisa dilihat sekadar sebagai opsi teknis ketatanegaraan, melainkan harus dibaca sebagai persoalan serius menyangkut arah demokrasi, kedaulatan rakyat, dan semangat reformasi di Indonesia.
“Secara konstitusional, memang benar Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menyebut langsung atau tidak langsung. Tetapi demokrasi tidak boleh dimaknai sempit hanya sebagai prosedur formal. Substansinya adalah kedaulatan rakyat,” tegas Opick.
Dari perspektif Hukum tata negara Islam, Opick menilai bahwa prinsip syura sering disalahgunakan untuk membenarkan pemilihan tidak langsung.
“Syura dalam Islam bukan musyawarah segelintir elit. Ia adalah mekanisme kolektif yang mencerminkan kehendak umat. Jika DPRD tidak benar-benar merepresentasikan suara rakyat, maka pemilihan oleh DPRD justru menjauh dari nilai Islam itu sendiri,” ujarnya.
Selain itu dari sudut pandang filsafat hukum dan hukum tata negara, Opick menyebut wacana ini sebagai langkah mundur. Pemilihan langsung kepala daerah adalah hasil koreksi panjang terhadap praktik kekuasaan yang elitis di masa lalu. Mengembalikannya ke DPRD berisiko besar memperkuat oligarki partai dan memindahkan politik uang dari ruang publik ke ruang tertutup.
Menurutnya, dalih efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk memangkas hak politik rakyat. Pancasila Tidak Pernah Anti Rakyat. Permusyawaratan dalam Pancasila tidak pernah dimaksudkan untuk menyingkirkan rakyat dari proses demokrasi. Justru hikmat kebijaksanaan itu lahir dari keterlibatan rakyat, bukan dari kesepakatan elite semata.
Ia menilai pemilihan langsung masih menjadi bentuk paling nyata dari demokrasi Pancasila dalam konteks Indonesia pasca-reformasi.
Peringatan untuk Pembuat Kebijakan
Sebagai aktivis PII, Opick menyampaikan agar negara tidak mengulangi kesalahan masa lalu.
“Kalau problemnya adalah politik biaya tinggi dan konflik Pilkada, solusinya adalah memperbaiki sistem, bukan mencabut hak rakyat. Jangan sampai negara terlihat takut pada rakyatnya sendiri,” tegasnya.
Opick menekankan bahwa perubahan sistem Pilkada bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap demokrasi.
“Ketika rakyat tidak lagi diberi ruang memilih pemimpinnya, di situlah demokrasi mulai kehilangan maknanya.”
Wacana Pilkada oleh DPRD, menurutnya, harus dibahas secara terbuka, partisipatif, dan jujur agar demokrasi Indonesia tidak sekadar sah secara hukum, tetapi juga adil secara moral dan konstitusional.






