PN Lhokseumawe Vonis RS PMI Aceh Utara Bayar Utang Rp2 Miliar, Terbukti Wanprestasi Sejak 2018

PN Lhokseumawe Vonis RS PMI Aceh Utara Bayar Utang Rp2 Miliar, Terbukti Wanprestasi Sejak 2018

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Lhokseumawe, MediaKontras.id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Abdullah, Direktur PT Peugot Konstruksi, terhadap Rumah Sakit PMI Aceh Utara. Dalam putusan perkara nomor 10/Pdt.G/2025/PN Lsm, pihak rumah sakit diwajibkan melunasi sisa utang beserta bunga yang totalnya mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Kemenangan ini diraih melalui pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat (CaKRA). Putusan yang dibacakan pada Selasa, 10 Maret 2026, menjadi titik akhir penantian panjang penggugat selama hampir delapan tahun.

Kronologi: Proyek Rampung, Bayaran Macet

Sengketa ini berakar dari proyek rehabilitasi gedung RS PMI Aceh Utara yang diteken pada April 2018. Kontrak senilai Rp2,06 miliar tersebut sebenarnya telah rampung 100% dan diserahterimakan sejak Desember 2018. Namun, hingga bertahun-tahun kemudian, sisa pembayaran tidak kunjung dicairkan.

Kuasa Hukum Penggugat, Fakhrurrazi, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya tidak hanya menyelesaikan konstruksi, tetapi juga sempat “pasang badan” secara finansial untuk rumah sakit tersebut.

“Klien kami bahkan memberikan dana talangan pribadi hingga ratusan juta rupiah untuk membantu operasional rumah sakit, mulai dari proses akreditasi hingga pembelian obat-obatan saat rumah sakit kesulitan,” ujar Fakhrurrazi.

Amar Putusan Hakim. Majelis Hakim yang diketuai oleh Rafli Fadilah Achmad menolak dalil pembelaan pihak RS PMI. Pihak tergugat sebelumnya berargumen bahwa pergantian direktur memutus tanggung jawab mereka atas utang lama. Namun, hakim menegaskan prinsip hukum bahwa kewajiban finansial tetap melekat pada entitas lembaga, bukan pada personel individu.

Berikut adalah rincian kewajiban yang harus dibayar oleh RS PMI Aceh Utara:

Komponen Beban

Nilai

Sisa Utang Pokok

Rp1.688.454.000

Bunga Moratoir (6% per tahun x 4 tahun)

Rp405.228.960

Total Kewajiban

Rp2.093.682.960

 

Jalur Eksekusi: Klaim BPJS Jadi Incaran

Salah satu poin menarik dalam pertimbangan hakim adalah saran mekanisme pelunasan. Mengingat besarnya angka tersebut, hakim menyarankan agar pembayaran diambil dari sebagian klaim BPJS yang diterima rumah sakit setiap bulannya.

Fakhrurrazi menegaskan pihaknya akan mengawal ketat jalannya eksekusi putusan ini. Ia mendesak PMI Aceh Utara, sebagai induk organisasi rumah sakit, untuk menunjukkan iktikad baik.

“Klien kami sudah cukup menderita secara materiil selama bertahun-tahun. Kami berharap pihak rumah sakit segera mengeksekusi putusan ini secara sukarela tanpa perlu langkah paksa,” pungkasnya.

Topik