Polisi Tangkap Dua Pencuri iPhone di Langsa Lewat Fitur iCloud

Sat Reskrim Polres Langsa menangkap kedua pelarian pencuri telepon genggam berakhir setelah polisi melacak posisi ponsel curian lewat fitur iCloud, pada Kamis (18/9/2025) lalu. Foto/ist.

Polisi Tangkap Dua Pencuri iPhone di Langsa Lewat Fitur iCloud

Sat Reskrim Polres Langsa menangkap kedua pelarian pencuri telepon genggam berakhir setelah polisi melacak posisi ponsel curian lewat fitur iCloud, pada Kamis (18/9/2025) lalu. Foto/ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa menangkap RA (39), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dan MA (27), warga Kota Lintang, Aceh Tamiang, kedua pelarian pencuri telepon genggam berakhir setelah polisi melacak posisi ponsel curian lewat fitur iCloud, pada Kamis (18/9/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Muhammad Hasbi menjelaskan, pelacakan menunjukkan sinyal ponsel berada di Gampong Jawa Muka, Kota Langsa. Tim Resmob bersama korban kemudian menyisir lokasi hingga menemukan iPhone yang disembunyikan RA di dalam tas hitam berlapis plastik putih.

“RA mengaku mencuri dua unit iPhone bersama MA. Dari pengakuannya, kami kemudian menangkap MA di sebuah rumah di kawasan Gampong Jawa Muka,” kata Hasbi, Sabtu, 20 September 2025.

Modus pencurian dilakukan dengan mencongkel jendela rumah korban. Ponsel kemudian diambil menggunakan kayu panjang. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua iPhone, masing-masing tipe 14 Pro Max dan 11, serta peralatan untuk membobol sepeda motor.

“Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Hasbi.[ian]