MediaKontras.id | Kepolisian Resor (Polres) Langsa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2.605 gram dan 2.154 gram ganja hasil tangkapan dan hasil pengungkapan kasus sepanjang Juni hingga Juli 2025, di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Kamis, 31 Juli 2025.
Pemusnahan ini menandai komitmen aparat penegak hukum dalam mendukung agenda besar nasional Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkoba.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK memimpin langsung proses pemusnahan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.605,50 gram sabu dan 2.154 gram ganja yang disita dari tiga kasus berbeda dengan total lima tersangka.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari akuntabilitas kami terhadap publik, dan menjadi penegasan bahwa peredaran narkotika tidak akan mendapat ruang di Langsa,” ujar Mughi.
Menurutnya, kasus pertama terjadi pada 4 Juni 2025 di Gampong Alue Merbo, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Polisi mengamankan dua tersangka, Azhari Fauzi (28) dan Basri Usman (47), dengan barang bukti 2.352 gram sabu.
Kasus kedua terungkap pada 14 Juni 2025 dini hari. Syukrizal Ilyas (42), warga Aceh Utara, diringkus di pinggir jalan kawasan Langsa Timur dengan membawa 2.154 gram ganja.
Sementara kasus ketiga terjadi pada 14 Juli 2025 di area tambak Gampong Seuneubok Aceh, Peureulak. Tersangka Muksalmina (35) dan Ridwan (31) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 253,50 gram.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Sabu dimusnahkan menggunakan blender berisi air, kemudian dicampur oli bekas dan dibuang ke selokan. Sementara ganja dibakar hingga hangus. Proses ini disaksikan berbagai pihak, mulai dari unsur Forkopimda hingga organisasi kemasyarakatan.
Hadir Ketua DPRK Langsa Melvita Sari, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, Wakil Ketua PN Langsa Reza Adhian Marga, serta Kepala BNN Kota Langsa AKBP Muhammad Dahlan. Hadir pula perwakilan dari Pemko Langsa, TNI, Dinas Kesehatan, Lapas, hingga tokoh-tokoh masyarakat.
Menurut catatan Satresnarkoba Polres Langsa, dari hasil pemusnahan tersebut, diperkirakan sebanyak 23.000 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolres menambahkan, pemberantasan narkoba tak bisa dilakukan polisi semata. “Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk terus berperan aktif. Karena perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Terpisah Ketua GRANAT Kota Langsa, Islamsyah MTA ST, memberikan apresiasi terhadap jajaran Polres Langsa atas pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja.
Karena sejatinya, narkotika menjadi musuh bersama dan peredarannya saat ini sangat meresahkan semua pihak,”Mari bersama-sama kita perangi narkoba dan ciptakan Kota Langsa bersih tanpa narkoba,” ungkap Islamsyah.
Senada Ketua KNPI Kota Langsa, Dr Rizki Maulana S.Sos, MSP, MH, menegaskan bahwa pemuda Langsa akan terus membersamai Polres Langsa sebagai aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Langsa.
“Apresiasi atas pemusnahan jenis narkoba ini dan kedepannya Polres Langsa sebagai pemegang kewenangan hukum terus menangkap para bandar narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa ini,” pungkasnya.[ian].