MediaKontras.id | Memerintahkan orang-orang beriman untuk melakukan tabayyun (klarifikasi/pemeriksaan) terhadap berita yang dibawa oleh orang fasik (orang yang suka berbuat maksiat atau tidak dapat dipercaya), agar tidak gegabah menimpakan musibah kepada suatu kaum karena kebodohan dan menyesalinya, serta menegaskan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Al-Hujarat Ayat 6 ini menekankan pentingnya verifikasi berita, terutama di era digital, untuk menghindari fitnah dan penyesalan.
“Oleh karenanya profesi wartawan dimuka bumi ini pembawa kabar kebaikan,” tegas Rektor IAIN Langsa, Prof. Dr. H. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA, melalui zoom meetingnya pada acara Academic Patner yang digagas oleh IAIN Langsa bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Langsa, di Noka Coffe, Senin, 22 Desember 2025.
Menurut Prof Ismail, dipundak wartawan kini disematkan sebuah kabar berita yang bersifat baik, konstruktif dan sebagai risalah keumatan, makanya seorang jurnalis harus mampu menyajikan sebuah pemberitaan yang berimbang dan tentunya menyejukkan.
Apalagi saat ini Aceh sedang berduka, musibah banjir bandang dan longsor melanda seantero Aceh, disinilah peran wartawan untuk memberitakan kejadian secara utuh sesuai fakta dan realitasnya.
Oleh karenanya hari ini IAIN Langsa bersama PWI duduk bareng dalam balutan peningkatan kapasitas wartawan sebagai wujud membentuk jurnalis yang andal dan tentunya sebagai pembawa peran yang edukatif.
“IAIN Langsa terus membersamai PWI selagi sebuah kegiatan itu berorientasi pada kebaikan, begitu juga peningkatan bagi dunia pendidikan khususnya mahasiswa IAIN Langsa,” papar Prof Ismail Arrauf melalui zoom meeting yang saat ini berada di Jakarta.
Senada Wakil Rektor I IAIN Langsa, Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA, mengatakan wartawan adalah pilar keempat demokrasi, bahwa keterbukaan di era demokrasi, pers tidak boleh dikesampingkan dan perlu peningkatan kapasitas artinya harus mengeksplor dirinya begitu juga sama dengan seorang dosen yang terus berbenah diri.
Tentunya akademic partner dari IAIN Langsa hadir di tengah-tengah masyarakat begitu juga dengan peran pers di era digital saat ini.
“Kota kita berlebel kota jasa maka dibutuhkan pers yang memiliki intentitas agar informasi tersampaikan dengan baik, benar dan berimbang,” ungkap Dr Emi sapaan akrabnya.
Sang pemandu acara yang piawai yakni
Tajul Munir MAg sangat apik dalam membawakan acara dimaksud dalam suasana yang humanis serta bernilai edukasi.
Sebagai pemateri selanjutnya didapuk wartawan senior yang juga dewan penasehat PWI Kota Langsa yakni Ray Iskandar menjelaskan bagaimana menjadi seorang wartawan yang andal dalam melakukan reportase yang apik serta sesuai dengan fakta kejadian.
Kata Ray, Teknik reportase adalah metode jurnalisme untuk mencari dan mengumpulkan fakta melalui observasi langsung, wawancara, dan riset data/dokumentasi, lalu menyusunnya menjadi berita yang akurat, jujur, dan berbobot, mencakup tahap dasar (straight news), madya (feature), dan lanjutan (analisis mendalam).
Tujuannya agar laporan informatif dan memiliki nilai berita, melibatkan keterampilan menggali informasi, menjaga etika, serta memahami unsur 5W+1H (What, Why, Who, When, Where, How).
Sedangkan Teknik-Teknik Dasar Reportase Observasi Langsung: Meliput langsung di lokasi kejadian untuk mendapatkan detail visual dan emosional.Wawancara: Menggali informasi dari narasumber dengan pertanyaan terstruktur dan membangun kepercayaan, termasuk teknik klarifikasi.
Kemudian Riset Dokumentasi/Data: Menelusuri arsip, dokumen, atau data online untuk verifikasi dan memperkaya informasi dan yang terakhir adalah Partisipasi: Ikut serta dalam peristiwa untuk pemahaman yang lebih mendalam (jika memungkinkan).
Sebagai closing statemen tak kalah piawai pemateri itu adalah Ketua PWI Kota Langsa, Putra Zulfirman, dengan mengusung tema hukum pers dan KEJ.
Persoalan hari ini ketika sudah uji kompetensi, maka teman-teman sudah bekerja sesuai prosedural atau jalan diatas relnya maka jangan takut terlanggar hukum pers.
“Makanya ketika kita berkerja sesuai dengan rool nya maka jangan pernah kuatir persoalan akan timbul atau melanggar kode etik atau UU No. 40 Tahun 1999 adalah Undang-Undang tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia, melarang sensor dan pembredelan, menjamin perlindungan hukum bagi wartawan saat bertugas,” jelas Putra Ketua PWI dua periode itu.
Masih kata Putra, hari ini kita sudah bekerja dengan baik dan sudah memproduksi sebuah berita yang bijak, makanya jangan pernah takut melanggar hukum, karena kita sejati nya sudah ada UU yang melindungi hak kita.
Perlu menjadi catatan hampir semua pelanggaran yang terjadi saat ini ketika kita menshare berita ke media sosial yang notabene nya itu haknya redaksi bukan kita sebagai wartawan.
“Ini yang menjadi catatan kecil buat kita bersama, semua pekerjaan pasti ada resikonya, namun kita semua telah melaluinya, saat ini mari kita konsen musibah banjir apa yang menjadi pemberitaan kita yang sifatnya support kepada pemerintah pada masa recovery (pemulihan–red), Aceh berduka, bumi syariat menangis, kiranya badai ini cepat berlalu,” tandas Putra diaminkan peserta lainnya. [ian]






