Jakarta, MediaKontras.id | Fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyebut, sejak tahap awal, proyek tersebut diduga telah dirancang tidak berdasarkan kebutuhan riil, melainkan mengarah pada kepentingan tertentu.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), JPU menghadirkan saksi ahli di bidang Teknologi Informasi (TI), Profesor Mujiono.
Di hadapan majelis hakim, Mujiono memaparkan adanya penyimpangan dalam dokumen perencanaan. Ia menilai, meski secara administratif tampak tidak mengarah pada produk tertentu, substansi kajian justru mengerucut pada penggunaan sistem operasi Chrome OS.
“Berdasarkan kajian terhadap dokumen awal hingga slide paparan konsultan terdakwa Ibrahim Arief yang dipresentasikan oleh pihak Nadiem Anwar Makarim, ditemukan bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata di sekolah atau masyarakat,” ujar JPU Roy Riady, mengutip keterangan ahli.
Lebih jauh, Mujiono mengungkapkan temuan lapangan pada 2022 di Pusdatin dan Pustekkom yang menunjukkan bahwa sistem Chrome Device Management (CDM) yang turut diadakan tidak berfungsi secara optimal, bahkan tidak dimanfaatkan.
“Kondisi itu menunjukkan bahwa pengadaan tidak memiliki nilai kemanfaatan bagi dunia pendidikan,” kata Roy Riady.
JPU menilai, ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dan kebutuhan riil di lapangan memperkuat indikasi bahwa praktik korupsi dalam proyek ini bersifat sistematis dan telah dirancang sejak awal.
Kerugian Negara Dikategorikan Total Loss
Dalam persidangan yang sama, ahli keuangan negara menyebut kerugian yang timbul dapat dikategorikan sebagai total loss atau kerugian total. Hal itu disebabkan tujuan utama pengadaan tidak tercapai, sehingga seluruh anggaran dinilai tidak memberikan manfaat.
Situasi tersebut dinilai semakin berat karena pengadaan dilakukan pada masa pandemi COVID-19, ketika anggaran negara seharusnya difokuskan pada kebutuhan mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat.
JPU juga menyinggung adanya lonjakan signifikan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun. Kenaikan tersebut, menurut jaksa, terjadi di tengah kebijakan penghapusan ujian nasional serta pengadaan perangkat yang dinilai tidak efektif.
Menutup keterangannya, JPU menyayangkan sikap tim penasihat hukum yang dianggap tidak fokus dalam menggali substansi perkara. Jaksa menilai sejumlah pertanyaan yang diajukan dalam persidangan justru berada di luar kompetensi saksi ahli.
Meski demikian, JPU menegaskan bahwa rangkaian bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan sejauh ini telah memberikan gambaran terang mengenai konstruksi perkara yang sedang diadili.






