Proyek Pengendalian Banjir Rp14 Miliar Belum Tuntas, SiPAK Curiga Ada Kepentingan

Koordinator Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK), Muhammad Akhyar. ( Foto: Ist)

Proyek Pengendalian Banjir Rp14 Miliar Belum Tuntas, SiPAK Curiga Ada Kepentingan

Koordinator Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK), Muhammad Akhyar. ( Foto: Ist)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Banda Aceh, MediaKontras.id | Koordinator Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK), Muhammad Akhyar, meminta Kapolda Aceh menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi proyek pengendalian banjir di Krueng Buloh dan Krueng Nalan.

Akhyar mengatakan, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik sejak 2023, ketika penyidik Polda Aceh mulai melakukan penyelidikan terhadap proyek pengendalian banjir yang dikerjakan oleh Dinas Pengairan Aceh pada tahun anggaran 2022.

 

Berdasarkan data yang dihimpun SiPAK, proyek pengendalian banjir di Krueng Buloh memiliki nilai kontrak sekitar Rp7,6 miliar yang kemudian mengalami perubahan hingga mencapai sekitar Rp8,4 miliar. Sementara proyek pengendalian banjir di Krueng Nalan memiliki nilai kontrak sekitar Rp6,4 miliar.

 

Dalam proses penanganannya, penyidik Polda Aceh diketahui pernah melakukan peninjauan lapangan bersama ahli konstruksi serta meminta audit penghitungan kerugian negara kepada BPKP. Namun hingga memasuki 2026, perkembangan kasus tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik.

 

Menurut Akhyar, kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, karena kasus yang menyangkut proyek bernilai miliaran rupiah tersebut berjalan tanpa informasi yang jelas mengenai arah penanganannya.

 

“Kami meminta Kapolda Aceh menjelaskan kepada publik sejauh mana perkembangan kasus ini. Apakah masih tahap penyelidikan, sudah naik ke penyidikan, atau justru tidak lagi berlanjut. Publik berhak mengetahui proses hukum terhadap proyek yang menggunakan uang negara,” kata Akhyar dalam pernyataan kepada media ini, Selasa (10/03).

 

Ia menilai lambannya perkembangan perkara tersebut berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.

 

“Kami khawatir ada permainan mata dalam penanganan kasus ini. Jika sebuah perkara dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, sangat wajar jika publik menilai ada kepentingan yang bekerja di belakangnya,” ujarnya.

 

Akhyar menambahkan, proyek pengendalian banjir merupakan infrastruktur yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama di daerah yang setiap tahun menghadapi ancaman banjir, seperti yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Aceh pada Desember 2025.

 

Karena itu, SiPAK menilai dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa, apalagi jika proses penanganannya berjalan tanpa transparansi.

 

SiPAK juga berencana menggalang konsolidasi dengan berbagai elemen masyarakat sipil untuk melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Aceh sebagai bentuk desakan agar kasus ini ditangani secara serius dan terbuka.

 

Selain itu, SiPAK akan mengirimkan permohonan kepada KPK untuk mensupervisi penanganan perkara tersebut agar proses hukum dapat diawasi secara lebih ketat.

 

“Kasus ini harus jelas ujungnya. Jika memang ada unsur pidana, proses sampai tuntas. Jika tidak ada, jelaskan kepada publik secara terbuka. Penegakan hukum tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” tutup Akhyar.

 

Topik