MediaKontras.id | Perseroan Terbatas (PT) Cut Meutia Medika Nusantara (CMN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa tandatangani kerjasama di bidang pendampingan hukum dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antar keduanya.
Direktur PT CMN bersama manajemen bertandang ke Kejari Langsa untuk melakukan penandatangan MoU, di Aula Kejari, Jalan Teuku Chik Ditunong, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Jumat, 25 April 2025.
Direktur PT CMN, Ir Ernawati, mengucapkan terimakasih kepada Kajari Langsa atas kesempatan waktu dalam melaksanakan penandatangan MoU hari ini.
“Untuk mencapai pelayanan maksimal serta menjadi pedoman yang ada dan menutupi kelemahan pihak kami tentunya perlu adanya penguatan sehingga pelayanan menjadi lancar seiring dengan hukum yang berlaku agar kedepan tidak ada kekeliruan,” ungkap Ernawati yang kerab disapa Nana.
Lebih lanjut, dengan adanya MoU ini pihak kami akan mendapatkan sebuah pandangan serta pendapat terkait hukum agar meminimalisir sebuah kesalahan hukum.
“Terima kasih pada Kejari Langsa yang telah bersedia melakukan kerjasama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kiranya kedepan jalinan kerjasama ini tetap harmonis,” tutur Nana optimis.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Efrianto, SH, MH, mengucapkan terimakasih telah terjalin kerjasama antara kami dengan manajemen PT CMN untuk hal positif kedepannya.
Sambungnya, penandatangan MoU ini merupakan langkah maju, karena kedepan tidak menutup kemungkinan muncul sebuah persoalan-persoalan hukum yang dihadapi, baik itu Perdata maupun Tata Usaha Negara. Seyogianya kerjasama dapat diikuti oleh beberapa BUMN yang ada di Kota Langsa.
“Memang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini adalah tugas dan wewenang Kejaksaan, selain dari tugas penuntutan, kemudian melakukan penyidikan perkara hingga pelanggaran berat,” tegas Efrianto saat itu.
Ia jelaskan bahwa bidang perdata ini kewenangan dari Kejaksaan yang memiliki lima tugas dan kewenangan dari mulai penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain serta pelayanan hukum.
“Inilah kewenangan oleh undang-undang yang musti Kejaksaan jalankan dengan baik dalam ruang lingkup bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” ucapnya.
Hadir Kaur Operasional Waluyo, Kaur Komersil Agus Supriono, Kaur SPI Dermawan, Humas Mukhtar dan dari pihak Kejaksaan Kasi Datun Erwin Siregar, SH, Kasi Intelijen Carles Aprianto, SH, MH, Kasi PAPBB Dedi Saputra beserta Kasubbag lainnya. [ian]