MediaKontras.id | Ditengarai sejumlah pejabat eselon II, III dan eselon IV akan kehilangan kursi empuknya dan terjadi gelombang mutasi secara besar-besaran menjelang dibuka kran penjaringan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa.
Berbagai sumber yang berhasil dihimpun MediaKontras.id, Rabu, 1 April 2026 membenarkan bahwa dalam waktu dekat ini akan dibuka JPT seiring dengan adanya perampingan atau merger beberapa OPD di Pemko Langsa saat ini.
“Ketar-ketir juga kalau nantinya akan dibuka kran JPT dan perampingan OPD karena dampak dari itu pasti sejumlah jabatan baik eselon II, III dan IV bakal kehilangan kursi empuknya,” ujar sumber dikalangan ASN tersebut.
Menelisik kembali terkait perampingan atau merger beberapa dinas dari 36 menjadi 24 OPD dan ini pasti serta pejabat yang duduki eselon II ada 9 orang tambah 2 staf ahli, eselon III ada 21 orang dan eselon IV ada 12 orang yang harus parkir di kursi panjang, jadi total ada sekitar 44 eselon II, III dan IV yang harus merelakan posisinya.
Selain itu juga, perampingan ini sudah clear artinya merujuk pada Qanun Kota Langsa No. 14 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang kemudian dijabarkan dalam Perwal Langsa No 4, 5 dan 6 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi OPD Kota Langsa.
Maka seyogyanya harus segera diterapkan dan dibuka kran pendaftaran JPT dan pastinya semua jabatan eselon II akan ditempati oleh para Pelaksana Tugas (Plt) atau setara dengan Pelaksana Harian (Plh), maka kedepan bertaburan para Plt dan Plh di lingkungan Pemko Langsa.
Kemudian untuk tataran eselon III dan IV baik itu yang memegang jabatan Sekretaris maupun Kabag, Kabid juga mengalami nasib yang sama, artinya ada sekitaran 30 pejabat harus rela atau lengser dari jabatannya yang selama ini diembannya.
Terpisah Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE, yang dikonfirmasi MediaKontras.id, beberapa hari lalu menuliskan pesan WhatsApp bahwa terkait akan menerapkan perampingan sejumlah OPD, ia menyatakan bahwa secepatnya akan dilaksanakan.
“Tanggalnya bisa di awal atau pertengahan bulan ini dan secepatnya, tinggal menunggu pengisian SIPD di setiap perangkat daerah,” tulisnya.
Masih katanya, soal perampingan ini sudah clear artinya qanun nya sudah ada tinggal menerapannya saja.
Lain hal, seperti JPT itu juga akan dilaksanakan seiring telah tuntasnya qanun dimaksud, tentang tehniksnya dapat menghubungi BKPSDM Kota Langsa kapan akan di laksanakan.
“Untuk JPT mohon dapat hubungi BKPSDM ya,” pinta Jeffry saat itu.
Sementara, Kepala BKPSDM Kota Langsa, Siti Zuryah yang coba dihubungi beberapa kali tidak berhasil bahkan WhatsApp juga telah dilayangkan belum memberikan jawaban ikhwal pelaksanaan JPT dimaksud.
Berikut ini sejumlah OPD yang bakal dirampingkan sesuai dengan qanun yang berlaku sebagai berikut :
1. Sekretariat Daerah (ada perubahan hanya menyisakan 2 Assisten dan 1 Staf Ahli serta ada 6 Kabag)
2. Sekretariat DPRK (tetap–red).
3. Inspektorat (tetap—red).
4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) (tetap—red).
5. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (ada perubahan tinggal 3 Kabid)
6. Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset dan Inovasi Daerah. (tetap–red).
7. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (tetap—red)
8. Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) (tetap–red)
9. Badan Pendapatan Daerah (1 Sek, 2 Kabid) (lembaga baru—red).
10. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (tetap—red).
Selanjutnya untuk :
11. Dinas Pemuda, Olah raga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (tetap)
12. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (ada perubahan tambah 1 Kabid—red)
13. Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong dirampingkan menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (1 Sekretaris dan 4 Kabid—red).
Lantas untuk :
14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tetap—red).
15. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan dirampingkan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (1 Sekretaris dan 4 Kabid).
16. Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan. (tetap—red)
17. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Pertanahan dirampingkan menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan.
18. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (tetap—red).
19. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Dinas Ketenagakerjaan dirampingkan menjadi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian,Perdagangan, dan Ketenagakerjaan (ada perubahan ditambah 1 Kabid).
20. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dirampingkan menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Digital, dan Perpustakaan (ada perubahan 1 Sekretaris dan 4 Kabid).
21. Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD) (tetap—red).
22. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (tetap—red).
23. Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah (Tupoksi lebur pada Bidang Kebudayaan Disdikbud) begitu juga nasibnya dengan
24. Sekretariat Majelis Adat Aceh (Tupoksi lebur pada Bidang Kebudayaan Disdikbud).
Inilah sejumlah OPD yang akan dirampingkan atau merger dengan OPD lainnya sebagai bentuk efesiensi anggaran. [ian]






