Putusan Sela PN Lhoksukon: Gugatan Wanprestasi Koperasi PIM Sah Disidangkan

Putusan Sela PN Lhoksukon: Gugatan Wanprestasi Koperasi PIM Sah Disidangkan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Aceh Utara, MediaKontras.id | Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menegaskan kewenangannya untuk mengadili perkara gugatan wanprestasi yang diajukan T. Azharuddin terhadap Koperasi Jasa Syariah PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Sela Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Lsk yang dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, (14/01/2026).

Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi atau bantahan yang diajukan pihak tergugat. Sebelumnya, Koperasi PIM berpendapat bahwa kewenangan absolut untuk mengadili perkara berada pada Mahkamah Syar’iyah, dengan dasar status badan hukum koperasi syariah serta berlakunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Namun, Majelis Hakim berpendapat bahwa Qanun LKS tidak dapat diberlakukan secara surut. Sengketa antara penggugat dan tergugat dinilai berakar pada hubungan hukum yang terjadi pada tahun 2009–2010, jauh sebelum Qanun LKS diundangkan.

Kuasa hukum penggugat dari YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, menyambut baik putusan sela tersebut. Ia menilai Majelis Hakim telah menerapkan asas hukum secara tepat, khususnya asas non-retroaktif dalam peraturan perundang-undangan.

“Majelis Hakim menegaskan bahwa hubungan hukum para pihak terjadi sebelum Qanun LKS diberlakukan. Dengan demikian, perkara ini merupakan sengketa wanprestasi perdata yang menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri, bukan Mahkamah Syar’iyah,” ujar Fakhrurrazi melalui siaran pers nya melalui media ini.

Menurutnya, putusan sela ini memberikan kepastian hukum bagi kliennya yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak atas sisa pembayaran ongkos angkut pupuk bersubsidi dan non-subsidi pada periode 2009–2010 yang hingga kini belum diselesaikan.

“Putusan ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk membuktikan secara terang dan objektif adanya wanprestasi yang telah menimbulkan kerugian bagi penggugat,” tambahnya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memerintahkan para pihak untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian, yang meliputi pemeriksaan alat bukti surat dan saksi. Adapun biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.