Rekening Sekretaris PWI Langsa Rp21 Juta Raib Diretas, BAS Abai

Ilustrasi Peretasan Transaksi Elektronik.

Rekening Sekretaris PWI Langsa Rp21 Juta Raib Diretas, BAS Abai

Ilustrasi Peretasan Transaksi Elektronik.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Akun mobile Action dan rekening salah seorang nasabah Bank Aceh Syariah (BAS), Muhammad Syafrizal (44), yang juga Sekretaris PWI Kota Langsa raib setelah diretas sekitar Rp 21 juta. Sehingga, uang yang ada dalam rekening terkuras habis.

Akibat kejadian itu, korban yang merupakan warga Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, mengalami kerugian hingga Rp 21 juta.

Muhammad Syafrizal kepada MediaKontras.id, Rabu, 28 Mei 2025 menceritakan, kejadian itu terjadi pada Senin 19 Mei 2025 lalu. Awalnya, pada hari tersebut menjelang Salat Zuhur dirinya ditelepon oleh petugas seseorang yang mengaku dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa.

“Saat itu disampaikan bahwa sebentar lagi akan ada staf KPPP Langsa menelpon, untuk melakukan upgrade NPWP perusahaan milik saya,” ucap Syafrizal.

Selanjutnya, selang beberapa jam atau sekitar pukul 14.00 WIB, seseorang bernama Bagus (lupa nama lengkapnya-red) yang mengaku dari KPPP Langsa menelpon dan langsung menyebutkan nama, alamat perusahaan, nama perusahaan dan apa yang disebutkan itu semuanya benar. Sehingga, saya pun langsung mengikuti petunjuk yang diarahkan oleh orang tersebut.

“Saat itu untuk meyakinkan bahwa benar dari petugas pajak. Maka saya menanyakan kembali bahwa benar dari KPPP Langsa dan peretas membenarkan bahwa dirinya dari KPPP Langsa yang kantornya berada disebelah rumah makan Cek Li,” ujar Syafrizal lagi.

Melalui telepon saya diarahkan untuk membuka aplikasi Play Store dan mendownload M-Pajak, lalu diminta untuk mengisi nomor NIK, nama dan tanggal lahir sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah itu, tidak lama kemudian handphonenya eror dan layar HP hitam, akan tetapi muncul aplikasi yang sedang berjalan dan saya masih bisa berkomunikasi dengan orang tersebut.

Lanjut Syafrizal, karena handphonenya eror maka dirinyapun menanyakan kepada orang tersebut. Dan, saya diminta untuk datang ke KPPP Langsa menjumpainya, namun setibanya di sana ternyata tidak ada nama orang tersebut.

Karena ini penipuan, maka dirinya sambil memegang handphone yang masih eror mendatangi unit Bank Aceh Syariah yang ada di Jalan Ahmad Yani atau tepatnya depan SPBU harapan dan jaraknya tidak jauh dari KPPP Langsa.

Sesampainya di sana, ia langsung meminta kepada seorang karyawan BAS untuk memblokir nomor rekening. Tetapi, saat dalam proses pemblokiran muncul di layar HP notifikasi transaksi keuangan sebesar Rp 21 Juta ke nomor rekening 002 10 900 1000721567 atas nama Triono.

“Atas kejadian ini saya telah membuat laporan ke Polres Langsa dan saat ini masih menunggu hasilnya,” tambah Syafrizal.

Selain melapor ke Polres Langsa, ia juga telah membuat pengaduan melalui email ke contaccenterbankaceh dan secara tertulis kepada Kantor Pusat Bank Aceh melalui Bank Aceh Syariah Langsa.

Syafrizal menambahkan, setelah satu minggu dan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kantor Pusat Bank Aceh, pada Selasa 27 Mei 2025, disampaikan secara lisan oleh Kepala BAS Langsa, TM Andhika didampingi Kasi Operasional, Ghafir bahwa saat dalam kasus itu saya melakukan transaksi secara normal.

Bukti Laporan M Syafrizal ke Polres Langsa. Foto/Ist

Menurutnya, kejadian ini aneh karena dirinya saat kejadian itu tidak ada melakukan transaksi perbankan dan memberikan nomor rekening, kode pin, kode OTP dan lain sebagainya kepada pelaku. Tetapi, uang yang ada di rekeningnya bisa berpindah.

Dalam kejadian ini, ia menilai bahwa keamanan sistem elektronik di Bank Aceh sangat lemah dan ini bisa mengkhawatirkan bagi nasabah-nasabah lainnya. Pasalnya, hanya dengan mengisi NIK, nama dan tanggal lahir, rekening nasabah bisa diretas.

Ia juga sangat menyesalkan, sikap Bank Aceh yang tidak ada tanggung jawab atas kehilangan uang nasabah. “Masyarakat menyimpan uang di Bank, salah satunya agar terjamin keamanannya. Tetapi dengan kejadian ini, berarti uang nasabah Bank Aceh tidak aman,” tegasnya.

Pada dasarnya Bank Aceh wajib memiliki sistem keamanan yang memadai pada sistem elektroniknya. Hal ini bertujuan untuk melindungi data dan transaksi nasabah dari pengaksesan yang tidak sah serta ancaman keamanan lainnya.

“Bank Aceh harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap sistem elektronik sebagaimana mestinya. Dan, sepertinya ini tidak dilakukan oleh Bank Aceh, maka dari itu masyarakat yang menjadi nasabah Bank Aceh untuk berhati-hati dengan uang yang ada dalam rekeningnya,” katanya dengan nada kesal.

Terpisah Kepala Bank Aceh Syariah Cabang Langsa, T M. Andhika Putra, yang dikonfirmasi MediaKontras.id, Rabu, 28 Mei 2025 malam menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aduan nasabah yakni M Syafrizal.

“Informasi sebagaimana laporan yang bersangkutan ke bank, yang bersangkutan ditelp oleh pihak Pajak terkait pengkinian NPWP dan yang bersangkutan diarahkan untuk mendownload aplikasi,” jelas Andika.

Kemudian yang bersangkutan mendownload dan mengisi data-data pribadi ke aplikasi tersebut. Kejadian ini sudah kita laporkan ke Kantor Pusat untuk diinvestigasi, dan kejadian ini terindikasi dikarenakan hp yang bersangkutan diretas sehingga bisa diakses oleh sang penelepon.

“Kami menghimbau kepada masyarakat dan nasabah kiranya berhati-hati dan mengabaikan apabila dihubungi via telp atau dikirimkan pesan WA yang mengatasnamakan lembaga, hadiah atau undangan untuk menghindari akses tindak kejahatan penipuan,”tandasnya. [ian]

 

Tag

error: Content is protected !!