Satpol-PP Langsa Imbau PKL Taati Aturan

Sekretaris Satpol-PP Kota Langsa Muhammad Tarmizi SE MM, Senin, 6 April 2026. Foto/ist.

Satpol-PP Langsa Imbau PKL Taati Aturan

Sekretaris Satpol-PP Kota Langsa Muhammad Tarmizi SE MM, Senin, 6 April 2026. Foto/ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

M Tarmizi : 8 April Akan Bongkar Paksa Lapak Jualan

MediaKontras.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa bersama tim gabungan TNI/Polri akan membongkar paksa sejumlah lapak jualan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan diatas parit maupun badan jalan yang melanggar aturan dan hal ini sudah dilakukan teguran berulang kali secara resmi.

Adapun surat teguran yang dilayangkan kepada PKL dengan nomor 331.1/476/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Ali Musafah, SE.

Satpol-PP Kota Langsa memberikan ultimatum selama dua hari yaitu tanggal 1 hingga 2 April 2026. Apabila batas waktu yang ditentukan maka akan dilakukan eksekusi oleh Satpol-PP Kota Langsa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Namun, ironisnya berdasarkan pantauan dilapangan, hingga tanggal 6 April 2026, sejumlah bangunan lapak pedangan tersebut masih berdiri kokoh.

Himbauan dari Satpol-PP tidak di gubris meski para pedagang PKL telah menerima surat teguran tersebut.

Sekretaris Satpol-PP Kota Langsa Muhammad Tarmizi SE MM kepada MediaKontras.id, Senin, 6 April 2026 menyebut bahwa lapak PKL yang agan di gusur di seputaran pajak pisang.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP dan WH Kota Langsa, Eddy Mukhti, SE, MAP, bersama personilnya saat memberikan imbauan dan teguran kepada sejumlah PKL agar taat aturan, Senin, 6 April 2026. Foto/ist.

“Lokasinya menuju pajak pisang dekat toko Aceh Indah, rencana akan dilakukan pembongkaran pada Rabu 8 April 2026,” tegas M.Tarmizi.

Masih kata Tarmizi, baik imbauan dan teguran I, II dan teguran terakhir pedagang buah disamping toko aceh indah menuju pajak pisang akan dieksekusi. Meskipun sebelumnya pihak pedagang minta penundaan lagi tanggal sampai tanggal 7 April 2026.

Menurutnya, hal tersebut telah di sampaikan kepada para PKL diseputaran lokasi. Semoga pada saat kegiatan dimaksud tidak ada kendala sesuatu apapun.

Setelah memberikan teguran ke-III (terakhir), Satpol PP secara humanis menyampaikan kepada para pedagang yang berjualan di Jalan Pang Akob (belakang Pajak Pisang) agar segera memindahkan lapaknya.

“Pedagang diimbau untuk tidak berjualan di atas parit, trotoar, maupun badan jalan, demi terciptanya kelancaran arus lalu lintas, sehingga jalan menjadi lebih lebar, tidak macet, dan tertib,” tandasnya. [ian]