MediaKontras.id | Pemerintah Kota (Pemko) Langsa ingin menegaskan bahwa dalam setiap pengelolaan aset dan pelaksanaan kewajiban keuangan, kami senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana, dalam keterangan resmi kepada MediaKontras.id, Selasa, 26 Agustus 2025 malam, menanggapi pernyataan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky di media beberapa waktu lalu.
“Kami menghormati sikap tegas yang disampaikan oleh Bupati Aceh Timur, Bapak Iskandar Usman Al-Farlaky, sebagai bentuk komitmen terhadap aset milik daerah dan perjanjian yang telah disepakati bersama pada era pemerintahan yang lalu. Tapi jangan seperti debt collector dong,“ ungkap Jeffry.
Perjanjian yang dimaksud memang telah ditandatangani pada tahun 2022, dan kami tidak menampik adanya dinamika teknis serta penyesuaian regulasi yang menyebabkan proses pembayaran kompensasi memerlukan waktu. Meski begitu, kami tegaskan bahwa komitmen Kota Langsa terhadap penyelesaian kewajiban tersebut tidak pernah luntur.
“Kami sedang memfinalisasi skema penyelesaian kompensasi melalui mekanisme yang sah dan sesuai kaidah pengelolaan keuangan daerah serta diketahui oleh DPRK Langsa. Ini bukan sekadar soal membayar, tapi juga soal memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” tegas Jeffry.
Untuk diketahui bersama, bahwa kompensasi pembayaran itu dilakukan oleh tiga pihak yakni Pemerintah Provinsi Aceh, Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Timur. Informasi dari BPKD Langsa, Pemprov Aceh Telah melakukan Pembayaran Kompensasi yang artinya secara hukum aset itu menurut perjanjian bukan lagi milik Aceh Timur sepenuhnya.
Wali Kota Langsa juga mengimbau agar setiap proses penyelesaian antar pemerintah daerah dilakukan secara elegan, profesional, dan mengedepankan semangat kolaborasi, bukan melalui tekanan publik yang dapat memicu persepsi dan konflik antar wilayah.
“Kami terbuka untuk duduk bersama, kembali menyamakan persepsi dan menyusun langkah penyelesaian yang terukur serta saling menghormati. Jangan gunakan cara menggertak begitu-begitu, gak baik kesannya. Karena pada akhirnya, baik Aceh Timur maupun Langsa adalah bagian dari satu tubuh yang bernama Provinsi Aceh dan tujuan kita tetap sama membangun daerah dan menyejahterakan rakyat,” tandas Jeffry yang juga Sekwil PAN Aceh itu. [ian]