Tokoh Masyarakat Akan Laporkan PT Nafasindo ke Polisi terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

Tokoh Masyarakat Akan Laporkan PT Nafasindo ke Polisi terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id, Aceh Singkil – Tokoh masyarakat dari Kecamatan Kota Baharu dan Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, akan melaporkan PT Nafasindo atas dugaan pemalsuan dokumen pengajuan pembaharuan Izin Hak Guna Usaha (HGU) dan perambahan hutan di luar izin HGU.

Perwakilan masyarakat, Ustad Rabudin Sinaga dan Ustad Aminullah, didampingi perwakilan masyarakat lainnya, untuk membuat laporan resmi. Mereka menyoroti izin HGU PT Nafasindo seluas 3007 hektare yang telah berakhir sejak tahun 2023 dan belum diperpanjang hingga saat ini.

“Meskipun izinnya sudah berakhir, PT Nafasindo sampai hari ini tahun 2025 tetap melakukan pemanenan di areal 3007 hektare tersebut,” ujar Ustad Rabudin Sinaga.

“Kami menduga ada keterlibatan oknum tertentu yang sengaja memberikan izin pengelolaan seolah-olah legal. Padahal ini akal-akalan pihak perkebunan dan mafia tanah.”

Lebih lanjut, Ustad Rabudin Sinaga dan Aminullah mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan dokumen perpanjangan izin HGU yang melibatkan rekomendasi dari tiga camat dan kepala desa yang berbatasan langsung dengan HGU PT Nafasindo.

Berdasarkan keterangan para camat dan kepala desa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRK Aceh Singkil pada Kamis (20/2/2025), mereka menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pengajuan perpanjangan izin HGU PT Nafasindo dan tidak pernah dilibatkan dalam rapat apapun terkait hal tersebut.

“Oleh karena itu, kami merasa dirugikan dan sepakat menandatangani penolakan rekomendasi tersebut. Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, kalaupun itu dilampirkan oleh PT Nafasindo untuk mengajukan izin perpanjangan HGU tanpa seizin dari kami,” tegas ketiga camat dan beberapa kepala desa seperti yang disampaikan oleh Ustad Rabudin Sinaga dan Ustad Aminullah.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, masyarakat juga menyoroti aktivitas PT Nafasindo yang diduga melakukan pemanenan di luar areal HGU berdasarkan peta dari Perizinan ATR/BPN. Mereka menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil yang terkesan melakukan pembiaran dan tutup mata terhadap persoalan ini.

Ironisnya, kedatangan perwakilan masyarakat ke Polres Aceh Singkil untuk membuat laporan pada Senin (28/4/2025) sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB belum juga mendapatkan respons yang diharapkan.

“Berdasarkan hasil percakapan saya dengan Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp, beliau menyarankan agar kami berkonsultasi dulu dengan Kejaksaan terkait pelaporan masyarakat tersebut,” ungkap Ustad Rabudin Sinaga.

Perwakilan masyarakat juga mempertanyakan pemanggilan diri mereka dan rekan mereka untuk diperiksa sebagai saksi pada Sabtu (26/4/2025), sementara laporan mereka terkait dugaan pelanggaran perusahaan terkesan diabaikan.

“Kami meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal H. Prabowo Subianto SH MH agar menegakkan hukum sebagaimana mestinya,” tegas Ustad Aminullah.

“Dan kami meminta kepada Bapak Kapolri agar UUD 1945 Sila Kelima, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, benar-benar berlaku kepada seluruh rakyat Indonesia.” Pintanya.

Terakhir, perwakilan masyarakat juga meminta kepada Kementerian ATR/BPN RI Pusat agar tidak mengeluarkan izin perpanjangan HGU PT Nafasindo.

Tag

error: Content is protected !!