MediaKontras.id | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa Nomor Urut 3 Maimul Mahdi dan Nurzahri.
Demikian Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa, 4 Februari 2025, di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyebutkan bahwa tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah.
“Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Mahkamah telah menyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” ujar Ridwan
Ridwan menuturkan, perolehan suara Pemohon adalah 20.591 suara dan perolehan suara Pihak Terkait adalah 31.916 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 31.916 11.325 suara atau yang setara dengan 14,36%.
Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 9 Januari 2025, Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut mengatakan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jeffry Sentana S Putra dan M. Haikal Alfisyahrin melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 berupa pelibatan ASN dan Pj. Kepala Desa serta politik uang.
Implikasi dari pelanggaran TSM dilakukan oleh Pihak Terkait tersebut menurut Pemohon adalah terjadinya selisih suara yang cukup besar, yaitu sebesar 11.325 suara, demikian putusan MK RI. [ian]