Tudingan Koordinator Demo Aceh Utara kepada Wartawan Dinilai Langgar UU Pers

Tudingan Koordinator Demo Aceh Utara kepada Wartawan Dinilai Langgar UU Pers

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Aceh Utara, MediaKontras.id |  Aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Tani Aceh Utara Melawan di depan Kantor Bupati, Rabu (24/9/2025), berubah panas setelah koordinator aksi, Dwijo Warsito, menuding wartawan yang meliput sebagai “milik PTPN IV (PN4)”. Persatuan Wartawan Aceh (PWA) Pusat langsung mengecam keras tudingan tersebut dan menuntut klarifikasi.

Koordinator aksi, Dwijo Warsito, menolak memberikan keterangan kepada media terkait tuntutan yang mereka sampaikan dalam orasi. Ia bahkan menuding para jurnalis yang hadir sebagai “wartawan milik PT Perkebunan Nusantara IV (PN4)”.

“Semua media yang hadir ini wartawan PN4,” ujar Dwijo dengan nada sinis saat dikonfirmasi seusai aksi.

Pernyataan itu langsung menuai respons keras dari kalangan jurnalis. Ketua Umum dan Harian Dewan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Aceh (DPP-PWA), Maimun Asnawi- Armiadi AM, meminta Dwijo segera memberikan klarifikasi dan menyertakan bukti atas tudingannya.

“Jangan asal bicara. Kalau menuding wartawan, harus ada bukti yang jelas,” tegas Maimun Asnawi, S.Hi.M.Kom.I dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (24/9).

Ia menambahkan, konflik yang terjadi antara masyarakat Cot Girek dan perusahaan telah menjadi perhatian publik justru karena kerja jurnalistik yang dilakukan secara independen dan profesional.

“Justru wartawan yang memberitakan permasalahan ini ke publik. Tapi sekarang, koordinator aksi malah melecehkan profesi wartawan. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi dan berperan sebagai kontrol sosial,” ujarnya.

Insiden ini memicu keprihatinan banyak pihak dan membuka diskusi lebih luas soal perlindungan terhadap kebebasan pers di tengah dinamika sosial dan konflik kepentingan di lapangan.

Topik