Vonis Eks Direktur PDAM Langsa, Kuasa Hukum Nilai Keliru Adanya Uang Pengganti dalam Amar Putusan Majelis Hakim

M. Permata Sakti, didampingi rekan kuasa hukumnya Aulia Ikhsan Yusbi dan Raihan, berfoto usai sidang. Foto/Ist.

Vonis Eks Direktur PDAM Langsa, Kuasa Hukum Nilai Keliru Adanya Uang Pengganti dalam Amar Putusan Majelis Hakim

M. Permata Sakti, didampingi rekan kuasa hukumnya Aulia Ikhsan Yusbi dan Raihan, berfoto usai sidang. Foto/Ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Tim kuasa hukum AZ, yang menangani kasus mantan Direktur Utama PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa, M. Permata Sakti, menilai amar putusan dari Majelis Hakim dianggap keliru sekali.

Pasalnya, vonis majelis hakim Tipikor Banda Aceh yang tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) kepada klien mereka membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Aceh sebesar Rp784.861.832,60 merupakan kekeliruan serius.

“Majelis hakim sudah sangat jelas dalam putusannya tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepada Pak Azzahir karena seluruh kerugian negara telah dikembalikan,” tegas M. Permata Sakti, didampingi rekan kuasa hukumnya Aulia Ikhsan Yusbi dan
Raihan, dalam pernyataan resminya, Minggu, 10 Agustus 2025.

Ia menyebut, bahwa fakta hukum ini bertolak belakang dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula mendasarkan tuduhan kerugian negara kepada audit Inspektorat Aceh. Dalam laporan tersebut, Kliennya dituduh telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp784.861.832,60.

Namun dalam putusan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, majelis hakim menyatakan kerugian negara yang relevan dalam perkara ini hanya sebesar Rp135 juta lebih dan telah dikembalikan secara penuh oleh Azzahir.

— Vonis Tidak Menyebut AZ Membayar Uang Pengganti —

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan secara eksplisit bahwa tidak ada penjatuhan uang pengganti terhadap AZ. Sebaliknya, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Faisal Rahman, Teuku Syahrial, dan Cosa Ananda, justru dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Uniknya, dana pengganti tersebut dikonversikan dari uang milik AZ yang telah lebih dahulu dititipkan
ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Langsa. Setelah dikurangi nilai kerugian dari masing-masing terdakwa lain, sisa dana dikembalikan kepada AZ.

“Ini fakta penting bukan AZ yang menyebabkan kerugian utama, tetapi justru uang milik beliau yang digunakan untuk menutupi kerugian yang ditimbulkan pihak lain,” tambah Aulia Ikhsan Yusbi.

— Audit Inspektorat Dikesampingkan oleh Majelis Hakim —

Kuasa hukum AZ juga menyebut bahwa hakim dalam putusannya menolak menggunakan hasil audit Inspektorat Aceh sebagai dasar perhitungan kerugian negara.

Sebaliknya, majelis melakukan penghitungan sendiri berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti otentik, serta keterangan ahli dan saksi.

“Hal ini sangat penting dan menjadi dasar hukum bahwa audit Inspektorat tidak bisa serta-merta
dijadikan alat pembuktian tunggal kerugian negara. Fakta ini membantah tuduhan bahwa klien kami memperkaya diri sendiri atau pihak lain,” tegas Raihan.

— Kesalahan AZ Dinilai Sedang, Kerugian Kecil, dan Sudah Dikembalikan —

Majelis hakim menyatakan bahwa peran AZ dalam perkara ini hanya termasuk dalam kategori kesalahan sedang, dengan tingkat kerugian negara yang kecil dan dampak sosial yang rendah, karena hanya berdampak pada skala pelayanan PDAM di tingkat kota/kecamatan.

“Klien kami telah menunjukkan itikad baik sejak awal, kooperatif selama proses hukum, serta menanggung beban kerugian negara yang bukan sepenuhnya
ditimbulkan olehnya. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral, bukan bentuk kesalahan hukum yang berat,” jelas M. Permata Sakti.

“Yang juga penting adalah majelis hakim mengakui bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh Azzahir, dan bahwa kebijakan pengadaan tawas justru sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Langsa,” tambah Permata Sakti.

— Tuntutan Berat Tidak Sesuai Fakta —

Sebelumnya, JPU menuntut Azzahir dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp784.861.832,60.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya juga dituntut cukup berat.
– Cosa Ananda dituntut 4 tahun 3 bulan, denda Rp220 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp229 juta.

– Faisal Rahman dituntut 4 tahun 3 bulan, denda Rp220 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp360 juta.

– Teuku Syahrial dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp248 juta.

Namun akhirnya, dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 8 Agustus 2025, Azzahir hanya dijatuhi pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta
subsider 1 bulan, tanpa dikenakan uang pengganti.

— Kesimpulan : Tidak Ada Kerugian Negara oleh Azzahir —

Kuasa hukum AZ menegaskan bahwa berdasarkan seluruh fakta dan amar putusan, tidak terbukti AZ memperkaya diri, tidak terbukti menyebabkan kerugian negara seperti yang didakwakan, dan justru telah bertanggung jawab penuh dalam mengembalikan seluruh potensi kerugian yang terjadi.

“Dengan tidak adanya penetapan uang pengganti kepada klien kami, maka logikanya gugur juga tuduhan bahwa beliau merugikan negara. Fakta-fakta ini membuktikan bahwa hasil audit Inspektorat Aceh tidak akurat dan tidak valid secara hukum,” tutup Aulia Ikhsan Yusbi.[ian].

Tag

error: Content is protected !!