Wujudkan Asta Cita, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Dan Hewan Sitaan

Bea Cukai Langsa musnahkan barang dan hewan ilegal, Senin, 17 Februari 2025. Foto/Rapian.

Wujudkan Asta Cita, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Dan Hewan Sitaan

Bea Cukai Langsa musnahkan barang dan hewan ilegal, Senin, 17 Februari 2025. Foto/Rapian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Bea Cukai Langsa musnahkan barang dan hewan sitaan hasil tangkapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di dua tempat berbeda di Kantor Bea Cukai Langsa dan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Senin, 17 Februari 2025.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, menjelaskan untuk menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan.

Sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun barang impor ilegal yang dimusnahkan berupa 8 ekor hewan kambing jenis pygmy, 12 ekor hewan meerkat dan 1 koli berisi tanaman hias berbagai jenis sebanyak 415 pcs.

“Dalam kegiatan pemusnahan ini Bea Cukai Langsa melakukan sinergi dengan Balai Karantina
Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh – Sumatera Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh dan Balai Veteriner Medan,” kata Sulaiman.

Lanjutnya, sesuai surat Kepala Balai Karantina, Hewan, Ikan, Tumbuhan Aceh tanggal 12 Februari 2025 tentang permohonan pemusnahan eks impor ilegal agar dilakukan pemusnahan terhadap komoditas tersebut.

Mengingat komoditas tersebut
beresiko tinggi berpotensi tersebarnya dampak hama penyakit hewan berbahaya yang secara
cepat dapat menular mewabah dan perlu diwaspadai diantaranya penyakit mulut dan kuku (PMK), brucellosis dan rabies dan komoditas tumbuhan yang cepat rusak dan busuk.

“Pemusnahan barang bukti telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Langsa Nomor 2/Pen.Pid/2025/Pn Lgs tanggal 13 Februari 2025 sesuai Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” jelanya.

Baca Juga:  Matang Seulimeng Launching Kampung Bebas Dari Narkoba

Kegiatan ini dilakukan dikarenakan barang bukti dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh
kekuatan hukum tetap.

Sementara itu pemusnahan yang dilaksanakan, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang tersebut merupakan eks barang hasil penindakan KPPBC TMP C Langsa pada bulan Maret tahun 2024.

Adapun barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut yakni 30 ribu batang merek ”Manchester” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya 50 ribu batang merek ”Luffman” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Lalu, 100 ribu batang merek “H&D Classic” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, 12.800 batang merek “H&D Red” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Kemudian masih kata Sulaiman, 140 ribu batang merek “Hmild Super Slim” tidak dilekati pita
cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini tidak lepas dari kerjasama antar
Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah dan masyarakat secara umum.

Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa dan menghasilkan penindakan barang ilegal di wilayah hukum Kantor Bea Cukai Langsa dan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme.

Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam mewujudkan Asta cita Presiden sebagai salah satu unit task force ekonomi dan memastikan bahwa Barang Bukti yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Usai Berjatuhan Korban Kecelakaan Ketua Dan Anggota DPRK Langsa Tinjau Lokasi Jalan Rusak

“Bea Cukai Langsa senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat,” tandasnya. [ian]

Tag

error: Content is protected !!