Penyidik KPK Melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
MediaKontras.id | Kasus korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 s/d 2023 menyeret nama Mulsunadi Gunawan, selaku Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati).
Pada konstruksi perkaranya, Sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan melalui layanan LPSE Basarnas. Pada tahun 2023, Basarnas membuka tender proyek diantaranya Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar, Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan kontrak senilai Rp17, 4 Miliar dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multi Years 2023-2024) dengan nilai kontrak sebesar Rp89,9 Miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhi vonis hukuman kepada Marilya dan Mulsunadi Gunawan selaku pemberi suap kepada mantan kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Marilya, yang merupakan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Mulsunadi Gunawan, selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Mulsunadi juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Roni Aidil, dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU KPK.
Tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap tiga penyuap mantan Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
KPK telah merampungkan berkas perkara tiga tersangka pemberi suap mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa KPK, ketiga tersangka tersebut antara lain:
Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan,
Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
KPK melimpahkan seluruh penanganan perkara yang melibatkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto ke Markas Besar (Mabes) TNI.
Tersangka Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK pun melakukan penahanan terhadap tersangka MG di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
KPK telah menahan Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
25 Jul 2023
Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut gelar perkara atau ekspose, KPK memutuskan menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.
Mereka adalah Kabasarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi; anggota TNI AU sekaligus Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.