Polres Metro Depok Ungkap 78 Kg Ganja, Enam Tersangka Diamankan

Polres Metro Depok Ungkap 78 Kg Ganja, Enam Tersangka Diamankan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Depok, MediaKontras.id | Satresnarkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran 78,6 kilogram ganja dan menangkap enam tersangka berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR.

 

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menjelaskan pengungkapan dilakukan sepanjang 5 Agustus–5 September 2025 di Depok dan Jakarta Timur. Dari para pelaku, polisi menyita dua timbangan, empat koper besar, dan enam telepon genggam.

RDN dan DNM diduga sebagai bandar, sementara empat lainnya berperan kurir. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Topik