Penghulu KUA Peureulak Timur Berikan Arahan Kepada Catin

Penghulu KUA Peureulak Timur Berikan Arahan Kepada Catin

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Mediakontras.Id | Aceh Timur — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peureulak Timur terus menunjukkan komitmennya dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah melalui program bimbingan perkawinan (bimwin).

Kegiatan Bimwin dilaksanakan secara rutin di setiap Hari Rabu dengan menghadirkan narasumber dari internal KUA Kecamatan Peureulak Timur, yaitu Penghulu, Penyuluh Agama Islam dan Staf KUA Kecamatan Peureulak Timur yang bersifat aplikatif dan edukatif seputar kehidupan pernikahan, tanggung jawab suami istri, komunikasi dalam rumah tangga, serta nilai-nilai keagamaan dalam membina keluarga.

Penghulu KUA Peureulak Timur Irfan,S.Sos.I memberikan materi dasar terkait syarat dan rukun nikah, aturan Undang-undang terkait perkawinan, dan hal-hal dasar dalam membentuk keluarga yang sakinah mawaddah dan warahmah.

Irfan selaku penghulu Ahli pertama juga menekankan pentingnya kedisiplinan waktu, kehadiran wali dan saksi saat akad nikah, serta tidak melupakan mas kawin.

“Pernikahan merupakan ibadah terpanjang dalam kehidupan, dibutuhkan saling pengertian dan saling memahami satu sama lain, karena setiap kita tentu saja memiliki kebiasaan dalam keseharian yang berbeda mulai dari pola didik di dalam keluarga maupun dilingkungan, semua dibutuhkan kesabaran untuk memahami,” terang Irfan

Selanjutnya, beliau juga menambahkan “Jika ada permasalahan dalam rumah tangga maka cukup dicarikan solusi dan komunikasikan dengan pasangan saja tidak perlu mengumbar hal tersebut dengan orang lain,” ujarnya.

Irfan juga menuturkan jika terjadi konflik dalam keluarga maka ada empat tahapan penyelesaian permasalahan konflik keluarga yaitu, pertama selesaikan terlebih dahulu secara pribadi bersama pasangan,Kedua Selesaikan secara kekeluargaan secara silang,Ketiga selesaikan secara musyawarah di tingkat desa dengan melibatkan ke dua belah pihak yang berseteru dan ke empat mediasi dengan KUA Kecamatan.

Acara semakin menarik dengan sesi tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi hangat seputar kehidupan rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri, serta cara menyelesaikan konflik secara dewasa.

Kegiatan bimwin bertujuan memberikan pembekalan kepada para calon pengantin mengenai berbagai aspek kehidupan berumah tangga.

Dalam sesi ini penghulu memberikan pemahaman tentang aspek hukum pernikahan dan tuntunan agama, penyuluh agama menyampaikan materi terkait pembentukan keluarga yang harmonis.

Di penghujung acara, Para calon pengantin di berikan Buku pondasi keluarga sakinah dan sertifikat Binwin

Hal ini merupakan bentuk apresiasi untuk peserta binwindan juga sebagai penghargaan atas keikutsertaannya dalam acara bimbingan perkawinan hari ini..[.]