Lhoksukon, MediaKontras.id | Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon akan menggelar sidang perdana perkara gugatan dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup dengan nilai gugatan mencapai triliunan yang diajukan oleh Marhaban.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1/Pdt.Sus-LH/2026/PN Lsk dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Lhoksukon, pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, dalam gugatan ini terdapat delapan perusahaan yang ditetapkan sebagai tergugat, yakni PT Linge Mineral Resources, PT Rajawali Telekomunikasi Selular, PT Woyla Aceh Minerals, PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Aloer Timur, PT Tusam Hutan Lestari, PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, serta PT Golden Agri Resources (GAR) VIII.
Selain pihak korporasi, gugatan ini juga melibatkan sejumlah turut tergugat dari unsur pemerintah pusat dan daerah, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bupati Aceh Utara, serta PTPN IV Regional 6.
Penggugat dalam perkara ini menunjuk Sagittarius, sebagai kuasa hukum. Gugatan didaftarkan pada 12 Januari 2026, dengan surat gugatan bertanggal 22 Desember 2025. Hingga saat ini, petitum gugatan belum ditampilkan secara terbuka dalam sistem SIPP.
Sidang perdana dijadwalkan untuk agenda pemeriksaan awal perkara dan/atau mediasi. Perkara ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai gugatan serta banyaknya pihak yang dilibatkan, dan dinilai berpotensi menjadi salah satu gugatan lingkungan terbesar yang ditangani PN Lhoksukon dalam beberapa tahun terakhir.
Publik menaruh harapan agar proses persidangan berjalan secara terbuka, objektif, dan menjunjung tinggi asas keadilan, serta mampu menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Di sisi lain, kami warga Aceh menanti dan menunggu penjelasan serta langkah hukum lanjutan dari kuasa penggugat melalui Firma Hukum PAS & Partners, seiring bergulirnya perkara ini di Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Doa dan harapan turut disampaikan agar setiap tahapan persidangan dapat berlangsung lancar, bermartabat, dan menghasilkan putusan yang berpihak pada perlindungan lingkungan serta kepentingan bersama.






