Palembang, MediaKontras.id | Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan menggelar Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Publik antara Gerakan Milenial Indonesia (GMI) Cabang Musi Rawas Utara dan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara, Selasa, 27 Januari 2026.
Sidang tersebut digelar berdasarkan Surat Panggilan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 058/I/KI.Prov.Sumsel-RLS/2026, dengan Nomor Register Perkara 002/I/KI.Prov.Sumsel-PS/2026, bertempat di Ruang Sidang Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Palembang.
Pemohon dalam perkara ini adalah Pengurus Cabang GMI Musi Rawas Utara, sementara pihak Termohon adalah Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara. Dalam persidangan, Pemohon diwakili oleh Abdulah Hadi Yansah, sedangkan Termohon dihadiri oleh Wahyu Islami (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Muratara) dan Andika Oc (Kepala Bagian Hukum Setda Muratara).
Sidang dipimpin oleh Haidir Rohimin selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan anggota Joemarthine Candra dan Yoppy Van Houten, serta berlangsung terbuka untuk umum.
Agenda sidang pemeriksaan awal meliputi pemeriksaan legal standing para pihak dan pemenuhan syarat formil permohonan sengketa informasi. Majelis juga menjelaskan mekanisme persidangan dan tahapan penyelesaian sengketa informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemohon menyampaikan bahwa permohonan sengketa diajukan karena permintaan informasi publik kepada PPID DLHP Musi Rawas Utara tidak memperoleh tanggapan, termasuk setelah diajukannya keberatan kepada atasan PPID. Informasi yang dimohonkan berkaitan dengan isu lingkungan dan kepentingan publik.
Majelis Komisioner menilai bahwa secara tenggat waktu permohonan telah memenuhi ketentuan, namun secara administratif dinilai masih perlu penyempurnaan, khususnya terkait tata cara permohonan dan penentuan atasan PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dalam persidangan, Majelis juga menyoroti pelaksanaan layanan PPID di Kabupaten Musi Rawas Utara dan meminta klarifikasi dari pihak Termohon terkait keberadaan serta fungsi PPID Pelaksana di OPD terkait.
Sidang pemeriksaan awal belum menghasilkan putusan. Majelis menyatakan akan bermusyawarah untuk menentukan sikap yang akan dituangkan dalam putusan sela, serta menunda persidangan hingga jadwal lanjutan diberitahukan kemudian.
Usai persidangan, Hadi menyampaikan kekecewaannya karena pemeriksaan pokok perkara belum dilanjutkan. Namun ia menilai sidang ini justru membuka fakta penting terkait buruknya tata kelola keterbukaan informasi di Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Ini tabir awal yang terbuka. Publik akhirnya tahu bagaimana kondisi keterbukaan informasi di Muratara. Ini harus menjadi evaluasi serius dan peringatan keras bagi Bupati dan Sekda selaku pimpinan PPID daerah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh,” pungkasnya.






