Banda Aceh, MediaKontras.id | Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyalurkan dukungan operasional bagi relawan penanganan darurat bencana hidrometeorologi dengan total anggaran Rp5,9 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025. Penyaluran dilakukan secara non-tunai dan berbasis sistem pendataan daring untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBA, Fadmi Ridwan, S.P., M.A, menjelaskan bahwa perekrutan relawan berpedoman pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana, yang tidak mensyaratkan penetapan relawan melalui surat keputusan khusus.
“Tujuan utama keterlibatan relawan adalah membuka ruang partisipasi publik dalam penanggulangan bencana. Mereka bekerja secara sukarela, non-partisan, non-SARA, serta berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Fadmi, berdasarkan keterangan pengelola Desk Relawan BPBA, Yudhi Satria.
Lebih dari 3.200 Relawan Terdaftar
Proses pendaftaran relawan dikoordinasikan oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Forum LSM Aceh, Flower Aceh, PUSAKA, IPSM, JaRa, serta 17 paguyuban mahasiswa dan pemuda dari daerah terdampak bencana.
Pendaftaran dilakukan melalui Dashboard Desk Relawan Penanggulangan Bencana, dashboard pendataan terpilah, dan Joint Need Assessment (JNA) yang disediakan BNPB. Relawan juga dapat mendaftar langsung di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh di Kantor Gubernur Aceh.
“Total relawan yang terdaftar mencapai lebih dari 3.200 orang. Publik bisa mengakses data relawan secara terbuka, termasuk keahlian dan lokasi penugasan,” kata Fadmi.
Dukungan Uang Lelah dan Uang Makan
Untuk mendukung operasional relawan selama masa tanggap darurat, BPBA mengalokasikan Rp4,296 miliar untuk uang lelah dan Rp1,611 miliar untuk uang makan. Seluruh pengusulan anggaran BTT tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
Namun, keterbatasan waktu implementasi anggaran hingga 31 Desember 2025 membuat tidak seluruh relawan dapat menerima dukungan operasional. Setelah proses verifikasi daring, tercatat:
1.576 relawan (49,14%) menerima uang lelah
1.943 relawan (46,55%) menerima uang makan
Durasi kerja relawan bervariasi, mulai 28 November 2025 hingga perpanjangan ketiga masa tanggap darurat pada 8 Januari 2026. Besaran dukungan mengikuti standar BNPB, yakni Rp120 ribu/orang/hari untuk uang lelah dan Rp45 ribu/orang/hari untuk uang makan.
Pembayaran Non-Tunai dan Sisa Dana Dikembalikan
BPBA menegaskan seluruh pembayaran dilakukan melalui Cash Management System (CMS) langsung ke rekening masing-masing relawan. “Tidak ada satu pun relawan yang dibayar secara tunai,” tegas Fadmi.
Hingga 31 Desember 2025, realisasi pembayaran mencapai:
Rp2,159 miliar untuk uang lelah.
Rp907,38 juta untuk uang makan.
Total dana yang tersalurkan sebesar Rp3,067 miliar atau 51,93 persen dari total BTT. Sisa anggaran sebesar Rp2,839 miliar (48,07 persen) telah disetor kembali ke kas daerah Aceh sesuai ketentuan perundang-undangan.
BPBA menyatakan komitmen untuk menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam setiap tahapan penanggulangan bencana di Aceh.






