Bupati Aceh Timur Diminta Segera Selesaikan Perkara Dugaan Mal Administrasi Pilciksung di Gampong Meunasah Asan

Kuasa Hukum M Yusuf, Maulana Akbar (Kanan) dan M Nur (Kiri). Foto : HO-M Nur Law Firm.
Kuasa Hukum M Yusuf, Maulana Akbar (Kanan) dan M Nur (Kiri). Foto : HO-M Nur Law Firm.

Bupati Aceh Timur Diminta Segera Selesaikan Perkara Dugaan Mal Administrasi Pilciksung di Gampong Meunasah Asan

Kuasa Hukum M Yusuf, Maulana Akbar (Kanan) dan M Nur (Kiri). Foto : HO-M Nur Law Firm.
Kuasa Hukum M Yusuf, Maulana Akbar (Kanan) dan M Nur (Kiri). Foto : HO-M Nur Law Firm.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Mediakontras.id | Kantor M Nur Law Firm meminta kepada Bupati Aceh Timur untuk dapat menunda pelantikan terhadap Baktiar calon Geuchik Terpilih karena diduga telah melakukan Mal Administrasi pada Pilciksung yang berlangsung di Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Selain itu, Bupati Aceh Timur diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut di Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur yang diduga ada Mal Administrasi yang dilakukan oleh salah satu calon Geuchik didesa setempat.

Kuasa Hukum M Yusuf (Salah satu calon Geuchik dengan nomor 01), Maulana Akbar, menjelaskan permasalahan ini berawal dari salah satu calon Geuchik Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Setempat mengajukan keberatan atau gugatan Pilkades dengan nomor : 01/XI/2025 tertanggal 10 November 2025 kepada Bupati Aceh Timur atas dugaan adanya Mal Administrasi yang dilakukan salah seorang Geuchik lainnya dengan nomor 04 didesa setempat.

“Permasalahannya ada dugaan Mal Administrasi yang dilakukan salah seorang Geuchik lainnya dengan nomor 04 didesa tersebut. Surat keberatan ini sudah dikirimkan kepada Bupati Aceh Timur,” ucapnya kepada Mediakontras.id, 21 Februari 2026.

Maulana menjelaskan permasalah ini berawal dari proses Pendaftaran Pilciksung Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Setempat periode 2025-2031 sampai dengan Rekapitulasi hasil suara. Pihaknya menyakini dugaan Mal Administrasi Calon Geuchik nomor 04 ataupun kesalahan serta kekeliruan ketidakcermatan terkesan seperti ‘Pembiaran’ oleh Panitia Keuchik (P2K) Gampong Meunasah Asan.

Maulana mengungkapkan Calon Geuchik Gampong Meunasah Asan dengan nomor urut 04 melampirkan Fotocopy Ijazahnya dengan memalsukan legalisirnya, memalsukan penanggalan serta memalsukan tanda tangan Pejabat yang berwenang dari Sekolah dimana Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB milik calon Geuchik dengan nomor 04.

“Padahal perkara ini sudah dipertegas oleh Panitia bahwa Foto copy yang berlaku sebagai syarat untu sebagai Calon Geuchik setempat yaitu Fotocopy ijazah legalisir terbaru dari Pejabat Berwenang, harus dari Sekolahnya tidak boleh dari Akta Notaris, artinya disini semua harus asli. Fakta yang terjadi justru Calon Geuchik dengan nomor 04 justru memalsukan semuanya,” ungkap Maulana.

Hasil investigasi dari Kliennya, Maulana mengungkapkan ternyata Pejabat -Saiful Anwar- yang seharusnya melgalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah milik Calon Geuchik dengan nomor 04 ternyata sudah pension sejak 3 September 2025 dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 12 Tanah Jambo Aye yang diperkuat dengan surat pernyataannya.

“Padahal perkara ini sudah dilaporkan oleh klien kami ke pihak panitia. Hal ini justru dibiarkan oleh Ketua P2K Gampong Meunasah Asan secara terang-terangan,” kata Maulana.

“Klien kami M Yusuf akan melakukan upaya hukum yang terukur terhadap permasalahan Mal Administrasi ini. Dengan sehubungan adanya dugaan Mal Administrasi ini, perkara ini direncanakan akan segera dilaporkan ke Kepolisian Polres Aceh Timur terhadap Baktiar selaku Calom Geuchik dengan nomor 04 dan Ketua P2K Gampong Meunasah Asan sdr. Yanti Ramadhan,” tegasnya.

Bahkan warga setempat juga meminta Bupati Aceh Timur segera menyelesaikan perkara ini agar kedepannya ada sikap tegas dari pemerintah setempat agar kedepannya perkara yang sama seperti ini tidak terjadi lagi.

Lalu, Maulana mengatakan surat dari kliennya (M Yusuf) sudah mendapat Disposisi kepada Bupati Aceh Timur yang telah diterima pada 14 November 2025 dengan nomor agenda : 141/8040. Perkara ini bahkan tidak selesai ditingkat kecamatan, atas dasar itu harapannya Bupati Aceh Timur segera dapat menanggapi surat tersebut.
Dirinya berharap agar Bupati Aceh Timur dapat menaruh atensi besar terkait adanya dugaan Mal Administrasi ini.

“Kita sangat berharap Bupati Aceh Timur segera menindaklanjuti perkara ini, agar permasalahan ini segera terselesaikan,” pungkasnya. *****