Diduga Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Seksual Diamankan Polisi

Ilustrasi korban pelecehan seksual

Diduga Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Seksual Diamankan Polisi

Ilustrasi korban pelecehan seksual

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Diduga ayah tiri yang menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Langsa Baro telah di bekuk pihak kepolisian Resort Langsa beberapa hari lalu.

“Penanganan yang berbuat salah sudah penahanan di Polres. Pihak kita menjalankan visum,” ujar Kepala Dinas DP3A, Dalduk dan KB Kota Langsa Muhammad Syarif S.Pd M.Pd, kepada MediaKontras.id melalui pesan WhatsAppnya, Rabu, 7 Januari 2026.

Menurutnya, setelah itu pihaknya akan melakukan bimbingan sebagai tahapan selanjutnya terhadap korban.

“Mungkin nanti ada tahapan bimbingan, tapi coba saya kordinasi ke Kabid yang pengendalian anak lah,” tulisnya lagi. Namun, Syarif tak merinci dengan jelas perihal data dari pelaku dan korban.

Dikatakan lebih lanjut, layanan yang telah diberikan diantaranya, pendampingan visum ke RSUD Langsa, Pendampingan proses hukum, Pemulihan mental korban.

“Hal lain yang kiranya dibutuhkan korban setelah nantinya tim satgas PPA melakukan asesmen berkelanjutan, Terkait kelanjutan proses hukum ranahnya penyidik polres Langsa,” demikian sementara informasi.

Diketahui, beberapa tahun terakhir ini, kekerasan pelecehan sek terhadap anak kerab terjadi dalam rumah tangga. Prilaku ini sangat meresahkan, di satu sisi menyebabkan ganguan mental secara psikologis terhadap perkembangan dan pertumbuhan anak.

Sisi yang lain, pelaku bak predator dengan seksual menyimpang yang di alamatkan kepada anak. Karena itu diharapkan pihak berwenang untuk menghukum seberat-beratnya terhadap pelaku yang telah mengorbankan masa depan anak.

Terpisah Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Fachmi Suci Andy, yang di konfirmasi wartawan menyatakan perkara tersebut sedang berproses.

“Untuk perbuatan tersangka kita menerapkan pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkasnya.[ian]