Dinilai Rancu, Pemerintah Aceh Minta Pemerintah Daerah Segera Gelar Pilchiksung Serentak

Surat edaran pemerintah Aceh terkait Pilchiksung, Rabu, 19 Februari 2025. Foto/Ist.

Dinilai Rancu, Pemerintah Aceh Minta Pemerintah Daerah Segera Gelar Pilchiksung Serentak

Surat edaran pemerintah Aceh terkait Pilchiksung, Rabu, 19 Februari 2025. Foto/Ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Pemerintah Aceh baru-baru ini telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah baik Bupati maupun Wali Kota se-Aceh segera melaksanakan Pemilihan keuchik langsung (Pilchiksung) serentak yang dinilai rancu, Rabu, 19 Februari 2025.

Dimana dalam surat Plt Sekda Provinsi Aceh dengan Nomor 400.10.2/1671 perihal pelaksanaan pemilihan keuchik se-Aceh (Pilchiksung) tahun 2025 tertanggal 11 Pebruari 2024 lalu.

Surat Sekda atas nama Gubernur Aceh ditandatangani Plt Sekretaris Daerah Aceh Drs. Muhammad Diwarsyah, MSi, yang bersifat segera ditindaklanjuti oleh masing-masing Bupati/Wali Kota se-Aceh untuk memfasilitasi proses pelaksanan pemilihan keuchik (kades–red) yang telah habis masa jabatan keuchik nya untuk Pilchiksung serentak.

Dimana surat Sekda Aceh dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Terbitnya Surat Edaran Mendagri 100.3.5.5/244/SJ sebelum revisi UU Desa ditetapkan dan diundangkan.

Setelah ditetapkan dan di undangkan pada 24 April 2024 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), dalam 2 tahun ke depan tidak ada pemilihan Kepala Desa disebabkan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun sesuai Surat Penegasan Mendagri Nomor 100.3.2/333/SJ yang menekankan mengenai status hukum Pasal 118, perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Kemudian baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan surat penting dengan Nomor Putusan 92/PUU-XXII/2024, tanggal 3 Januari 2025. Amar putusan ini dimaknai bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatannya bulan februari 2024 dan sesudahnya dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polsek Langsa Barat Dan Rekannya Masih DPO

Menanggapi ikhwal itu Zubaili yang juga anggota Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Langsa kepada MediaKontras.id, menjelaskan bahwa jika saat ini Pemerintah Aceh dalam hal ini gubernur berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pemilihan keuchik sebagaimana tersebut dalam surat nomor 400.10.2/1671 tanggal 11/2/2024, berlaku bagi keuchik yang berakhir masa jabatan tahun 2023 atau sebelum februari 2024.

“Anehnya lagi, kenapa Pemerintah Aceh tidak mengadopsi secara totalitas UUPA dan kalau masih juga berpedoman aturan pemerintah pusat (SE Mendagri dimaksud—red) berarti di Aceh saat ini sudah seharusnya segera diberlakukan UU 3 tahun 2024 perubahan ke dua tentang desa yaitu penambahan masa jabatan keuchik 2 tahun menjadi 8 tahun dimana keuchik yang berakhir masa jabatan sejak februari 2024 dan sesudahnya,” tandas Zubaili heran. [ian]

Tag

error: Content is protected !!