MediaKontras.id | Wakil Ketua DPD II KNPI Kota Langsa, Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak, Evi Zulida, S.Pd, MS, mengutuk keras terhadap perundungan dan penganiayaan anak.
Dimana perlakuan tidak manusiawi itu beredar luas di media sosial yang mendapat tanggapan keras dari berbagai kalangan dan organisasi masyarakat.
“Hal tersebut adalah masuk dalam kategori Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh dan Implementasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA),” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Dikatakan, sebagai organisasi kepemudaan yang konsisten mengadvokasi kepentingan perempuan dan anak sangat prihatin atas terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di salah satu penitipan anak Daycare Baby Preneur.
“Video itu memperlihatkan dugaan penganiayaan balita 18 bulan. Kejadian tersebut menampar rasa kemanusiaan kita semua dan menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan serta perlindungan anak di fasilitas pengasuhan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa negara wajib hadir melalui penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku dan pengelola Daycare yang lalai. 
Sekaligus memastikan pemulihan fisik dan psikologis korban secara menyeluruh, dan dalam menyikapi kasus tersebut, agar pemangku kepentingan dan stakeholder terkait menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan supervisi atau pemantauan terhadap lembaga-lembaga penitipan anak.
“Hal tersebut untuk melakukan upaya preventif dengan harapan kasus tersebut tidak sampai terjadi di daerah atau bahkan ada rekomendasi untuk dilakukan akreditasi atas lembaga penitipan anak tersebut oleh pihak yang berwenang agar lebih kredible dan sesuai SOP pelayanannya,” terang Evi Zulida yang juga Dosen Universitas Samudra Langsa itu.
Lebih lanjut dijelaskan, evaluasi total sistem perizinan dan pengawasan Daycare perlu segera dilakukan. Kasus ini menjadi alarm bahwa peningkatan jumlah Daycare belum diimbangi dengan peningkatan kualitas, sebagaimana telah diingatkan KPAI dan sejumlah pihak.
Melalui Dinas Pendidikan, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Perizinan Terpadu, juga unsur pentahelix terkait untuk terlibat dalam menindaklanjuti standar pelayanan, fasilitas, dan Sumber Daya tenaga terhadap layanan anak tersebut, seperti PAUD, TK, Kelompok Bermain dan Lembaga penitipan anak lainnya di Aceh dan khususnya di Kota Langsa.
UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah mengamanatkan penyediaan fasilitas penitipan anak di lingkungan kerja. Namun, implementasinya harus diiringi dengan standar mutu dan keamanan nasional, bukan sekadar formalitas pemenuhan kewajiban perusahaan atau lembaga.
Dunia usaha, lembaga pendidikan, dan pemerintah daerah harus bersinergi menyediakan Daycare yang benar-benar ramah anak, mengacu pada pedoman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengenai daycare berbasis hak anak.
KNPI mendorong peningkatan kapasitas tenaga pengasuh dan edukasi parenting bagi masyarakat muda, khususnya keluarga muda pekerja, agar tumbuh kesadaran bersama bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak keluarga, komunitas, dan negara.
Kami berharap tragedi seperti di Banda Aceh menjadi kasus terakhir yang menimpa anak-anak Indonesia. Setiap anak berhak atas lingkungan pengasuhan yang aman, penuh kasih, dan mendukung tumbuh kembangnya secara holistik.
“Anak-anak bukan beban pembangunan, mereka adalah pijakan masa depan bangsa,” pungkas aktivis KNPI Langsa ini. [ian]
Â






