MUQ Nilai Bank Muamalat Cabang Langsa Lepas Tanggungjawab Dugaan Penyusutan Uang Makan Santri

Foto ilustrasi/ist.

MUQ Nilai Bank Muamalat Cabang Langsa Lepas Tanggungjawab Dugaan Penyusutan Uang Makan Santri

Foto ilustrasi/ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Kasus dugaan penyusutan dana miliaran rupiah milik Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Langsa yang tersimpan di Bank Muamalat Cabang Langsa kini tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum dan administrasi perbankan semata. Pihak pesantren menilai, kasus tersebut juga menyentuh persoalan tanggung jawab moral lembaga keuangan syariah terhadap amanah masyarakat.

Sekretaris Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU), H. Dede Gustian, S.Pd.I., SH, MS, dalam siaran persnya, kepada MediaKontras.id, Kamis, 21 Mei 2026, menyatakan dana yang diketahui berasal dari uang makan santri itu sebelumnya disebut bernilai miliaran rupiah. Namun, pihak yayasan mengaku terkejut setelah mengetahui saldo rekening tersebut diduga menyusut drastis hingga hanya tersisa sekitar Rp2 juta.

Oleh karenanya dengan adanya kasus ini masyarakat selama ini menaruh kepercayaan besar terhadap bank berbasis syariah karena diyakini menjunjung tinggi prinsip amanah, kejujuran, dan perlindungan terhadap hak nasabah, namun berbanding terbalik.

Menurutnya, kepercayaan tersebut lahir karena bank syariah tidak hanya membawa identitas bisnis, tetapi juga nilai moral dan tanggung jawab keagamaan dalam menjalankan aktivitas perbankan.

“Ketika masyarakat memilih bank syariah, yang dicari bukan hanya layanan keuangan, tetapi juga rasa aman dan keyakinan bahwa dana mereka dikelola dengan prinsip amanah dan keadilan,” ujarnya.

Ia menilai, dugaan penyusutan dana pesantren yang digunakan untuk kebutuhan makan santri menjadi persoalan yang sangat sensitif karena menyangkut hak anak-anak yang sedang menuntut ilmu agama.

“Ini bukan dana perusahaan besar atau kepentingan bisnis. Ini uang makan santri. Anak-anak yang setiap hari belajar dan menghafal Al-Qur’an menggantungkan kebutuhan hidup mereka dari dana tersebut,” katanya.

Kami menegaskan bahwa prinsip syariah seharusnya tercermin bukan hanya dalam sistem akad dan istilah perbankan, tetapi juga dalam praktik tanggung jawab, transparansi, serta perlindungan terhadap dana nasabah.

Pihak yayasan berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap lembaga keuangan syariah.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah menjadi rusak karena kasus seperti ini,” lanjut Dede Gustian.

Sebagai langkah lanjutan, pihak MUQ berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengupayakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI agar kasus tersebut mendapat perhatian secara nasional.

Hingga kini, proses penyelidikan atas dugaan penyusutan dana tersebut masih berlangsung. Pihak pesantren berharap ada kepastian hukum dan penyelesaian yang adil demi melindungi hak-hak santri serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah di Indonesia.

“Jadilah sebuah perbankan yang memiliki prinsip transparansi dan juga mengutamakan keamanan uang nasabah, perbankan hadir karena adanya kepercayaan nasabah,” tegasnya. [ian]