Aceh Timur, MediaKontras.id | Pemuda Aceh Timur, Radja Muhammad Husen, melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur terkait dugaan mandeknya setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama hampir satu dekade sebelumnya dari PT Beurata Maju yang bergerak di bidang pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan lokasi operasional di wilayah Kecamatan Indra Makmu dan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Radja, penegakan hukum di Aceh Timur jangan sampai terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ia menyinggung cepatnya penanganan kasus yang menyeret Eks Direktur PT Beurata Maju 2022-2024, Darwin Eng, sementara yang sebelumnya dugaan persoalan besar di tubuh BUMD tersebut justru dinilai berjalan lamban.
“Darwin Eng yang merupakan putra daerah Aceh Timur, yang baru seumur jagung menjabat langsung cepat diproses ketika disebut merugikan negara.
Pertanyaannya, bagaimana dengan dugaan 10 tahun PT Beurata Maju tidak menyetor PAD ? Jangan sampai hukum hanya galak kepada yang lemah, tetapi melempem ketika berhadapan dengan dugaan permainan besar,” tegas Radja dalam keterangannya kepada media ini, Kamis (21/5/2026).
Ia menyebut dugaan persoalan di PT Beurata Maju bukan kasus kecil, melainkan persoalan serius yang menyangkut uang rakyat dan marwah pengelolaan aset daerah. sebagaimana diketahui PT Beurata Maju merupakan BUMD dengan mayoritas saham (sekitar 92,16%) dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dengan fokus utamanya Pengelolaan, perawatan, dan produksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Apalagi, kata Radja, perusahaan daerah tersebut juga dikabarkan menerima suntikan modal dari APBK Aceh Timur hingga mencapai sekitar Rp15 miliar.
Namun hingga kini, publik menilai belum mendapatkan penjelasan yang transparan terkait pengelolaan maupun kontribusi PAD kepada daerah.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau miliaran rupiah digelontorkan tetapi PAD diduga tidak jelas, maka seluruh pihak yang pernah bertanggung jawab wajib diperiksa tanpa pandang bulu,” katanya.
Radja mendesak Kejari Aceh Timur agar memanggil dan memeriksa seluruh jajaran manajemen PT Beurata Maju, termasuk pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam operasional perusahaan selama bertahun-tahun.
“Masyarakat Aceh Timur sedang melihat. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang dilindungi. Kalau hukum ingin dipercaya rakyat, maka jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan, isu PT Beurata Maju kini telah menjadi bola panas dan menggelinding di tengah masyarakat dan memicu tuntutan besar agar aparat penegak hukum bekerja lebih profesional, transparan, dan berani membongkar dugaan penyimpangan yang merugikan daerah.
“Usut sampai tuntas. Siapapun yang terlibat harus diperiksa. Tidak boleh ada yang kebal hukum ketika uang rakyat dipertaruhkan,” tutupnya.






