MediaKontras.id | Imigrasi Kelas II B TPI Langsa akan memanggil pihak PT. Pelabuhan Kota Langsa (Pekola Perseroda) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penetapan tersangka ZA warga negara asing asal Malaysia.
“Kami akan memanggil PT Pekola untuk menjadi saksi atas tersangka ZA asal Malaysia yang kini berstatus tersangka atas penyalahgunaan izin tinggal dan bekerja di Indonesia,” ungkap Kasi Inteldakim Imigrasi Langsa, Feny J Luis, didampingi Kepala Imigrasi Kelas II B TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, dalam temu pers di aula setempat, Selasa, 11 November 2025 kemarin.
Lebih lanjut, pada tanggal 13 November 2025 akan dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai saksi dari pihak PT Pekola. “Surat sudah kita layangan untuk hadir dari mereka,” ujar Feny J Luis.
Sementara itu, Direktur Pengembangan PT Pekola, drh. Rubian Harja, yang konfirmasi terkait salah satu pekerja di Lighting Show berinisial ZA warga negara Malaysia yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi Kelas II TPI Langsa menegaskan tidak ada sangkut-pautnya.
Kenapa demikian, ini perlu diluruskan bahwa kontrak kami dengan pihak ketiga yakni Sapriadi, soal WNA itu sebagai pekerja, kami tidak mengetahui karena itu juga urusan mereka.
“Mana tahu kita dia WNA, kita hanya mengurusi pihak yang memegang kontrak saja,” tegas Rubian Harja dibalik selularnya.
Sedangkan nanti pada tanggal 13 November 2025 akan ada pemanggilan dari pihak Imigrasi Langsa, sebenarnya juga keliru surat yang dilayangkan oleh Imigrasi yakni untuk Direktur Pengembangan, sedangkan saat itu terjadi kontrak saya menjabat sebagai Direktur Utama.
“Ini juga salah kaprah tidak semestinya demikian, tetapi sudahlah saya tetap datang dan mau lihat apa yang mereka tanyakan kepada saya, soal hukum itu urusan Imigrasi dengan ZA, kami tetap bersikukuh pegang kontrak yang menandatangi kontrak saja,” kata Rubian Harja yang kerab disapa Pak Ben itu.
Kembali kami tegaskan bahwa pihak Pekola hanya menyediakan tempat wahana Lighting Show untuk mendapatkan income atau PAD saja serta hiburan yang notabene tidak pernah ada sebelumnya.
“Kami PT Pekola tetap mengacu pada kontrak awal, soal ZA bersentuhan dengan hukum biar menjadi urusan Imigrasi,” tandasnya.
Senada Direktur Utama PT. Pekola, Syahyuzar Aka, menegaskan bahwa terkait masalah hukum warga asing ZA itu tidak tahu persis, dan keterkaitan dengan pihak Pekola pada saat itu saya masuk ke Pekola sudah berlangsung Festival Lighting Show dimaksud.
“Acaranya telah berlangsung sebulan baru saya dipercaya sebagai Direktur Utama yang sebelumya pak Rubiah Harja,” terangnya.
Namun demikian, sepengetahuan saya kontrak kepada pihak ketiga itu bersama Sapriadi, soal ZA ada keterlibatan dalam pekerjaan kami tidak mengetahuinya.
Bahkan rencananya kami mau tagih tunggakan mereka yang belum disetorkan ke pihak PT Pekola dalam jumlah lumayan juga.
“Rencana kami mau ketemui pihak ketiga yang pegang kontrak sama kami untuk menyelesaikan sejumlah tagihan yang belum terselesaikan oleh mereka,” ulas Syahyuzar Aka. [ian]






